PERBURUAN LIAR
Belasan hewan ditemukan mati pada mobil di Taman Nasional Bali Barat Buleleng. Berawal dari seorang petugas jaga yang melihat sebuah mobil Toyota Kijang di Kawasan TNBB, sedangkan portal pintu masuk Kawasan TNBB sudah ditutup. Petugas langsung mengejar mobil tersebut, namun ditemukan dalam keadaan tidak ada orang. Petugas hanya menemukan belasan satwa dengan bekas lubang peluru di tubuhnya. Petugas juga menemukan sebuah KTP yang tertinggal di dalam mobil tersebut berinisial KD (19). KD kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Diketahui bahwa ia menjalankan aksinya tersebut bersama 3 temannya yang belum ditangkap. Polisi menetapkan tiga orang tersebut dengan inisial KS, HB dan PTAW yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
“Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi”
Dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa:
“Setiap orang dilarang untuk:
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Pada pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa:
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).”
Menurut kalian bagaimana ya cara menanggulangi perbuatan tersebut??
Y