KEBAKARAN KARENA KELALAIAN
3 rumah kontrakan 2 lantai yang digunakan sebagai bengkel dan kios bensin eceran terbakar. Berawal dari motor Siti yang tiba-tiba menabrak bensin eceran yang ada di bengkel tersebut. Api dapat dipadamkan setelah 12 unit mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi. Terdapat satu korban meninggal dunia dikarenakan terjebak di lantai 2 pada saat memasak. Siti mengalami luka bakar dan dibawa ke klinik terdekat. Diketahui bahwa pemilik bangunan mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta.
Menurut Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4500 , jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 menyebutkan bahwa:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Y