HARTA GONO GINI

Gideon Tengker menggugat mantan istrinya yaitu Rieta Amalia sejumlah Rp. 300 Milyar terkait harta gono-gini yang sebelumnya sejumlah Rp. 100 Milyar. Diketahui bahwa orang tua Nagita Slavina tersebut, telah bercerai sejak tahun 2013. Aset dalam gugatan tersebut yaitu 4 rumah yang berada di Kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen, Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 unit Apartemen di The Capital Residence. Gideon baru-baru ini sempat membuat laporan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Rieta Amalia di Bareskrim Polri, namun laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

 

Harta gono-gini ialah harta bersama yang didapatkan selama pernikahan berlangsung. Pembagian harta gono-gini berdasarkan hukum agama masing-masing, terkecuali hal tersebut telah diatur dalam perjanjian perkawinan. Harta bawaan suami atau istri bukan merupakan harta gono-gini kecuali hal tersebut telah diatur dalam perjanjian perkawinan.

 

Pasal 35

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment