ANAK PENEGAK HUKUM, TIDAK TAAT ATURAN?

Putri dari seorang oknum polisi yaitu Bripka E mengalami tabrakan dengan pengendara lainnya. Setelah itu ia menghubungi ayahnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketika ayahnya datang mereka bersepakat untuk bertemu di Mapolda Sumsel. Ternyata ditemukan fakta bahwa kendaraan yang dikendarai anaknya yaitu Fortuner dengan nomor polisi BG 99 ED dan mobil yang digunakan Bripka E yaitu Alphard dengan nomor BG 999 ED merupakan plat nomor bodong. Plat nomor yang tidak sesuai tersebut diketahui saat polisi melakukan penyelidikan. Sang putri juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikarenakan masih di bawah umur.

 

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Menurut kalian bagaimana nih??

 

 

 

 

Y

Write a Reply or Comment