YUK, KENALI MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (PART 2)

HAK GUNA-BANGUNAN
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri;
Jangka Waktu Hak Guna-Bangunan : Paling lama 30 tahun.
Perpanjangan Jangkwa Waktu Hak Guna-bangunan : Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan- bangunannya, jangka waktu tersebut diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah :
- Warga-negaraIndonesia;
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak guna-bangunan terjadi:
- Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara : karena penetapan Pemerintah;
- Mengenai tanah milik : karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Ciri-Ciri Hak Guna-Bangunan :
- Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;
- Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
HAK PAKAI ADALAH
- Hak untuk menggunakan dan/atau;
- Memungut hasil;
- Dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain;
- Yang memberi wewenang dan kewajiban;
- Yang ditentukan dalam keputusan;
- Pemberiannya oleh;
- Pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya;
- Yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah;
- Fegala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hak pakai dapat diberikan :
- Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
- Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun;
- Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
- warga-negaraIndonesia;
- orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Ciri-Ciri Hak Pakai :
- Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang;
- Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.



