BAGAIMANA PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN DENGAN DIFASILITASI OLEH OJK?

- Konsumen dapat mengajukan pengaduan yang berindikasi sengketa terhadap Pelaku Usaha Jasa keuangan kepada OJK.
- OJK memberikan fasilitas dalam penyelesaian pengaduan konsumen dengan persyaratan:
- Konsumen mengalami kerugian finansial
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00
- Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung berkaitan dengan pengaduan
- Pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah lewat waktu dari batas waktu yang telah di tetapkan Peraturan OJK.
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa yang dalam proses atau pernah di putus oleh lemabga arbitrase, peradilan atau lembaga Mediasi.
- Pengaduan yang di ajukan bersifat keperdataan.
- Pengaduan yang diajukan belum pernah di fasilitasi oleh OJK
- Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil peyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
- Fasilitas yang diberikan oleh OJK yaitu Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase yang dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesain sengketa yang telah ditetapkan oleh OJK.
- Lamanya proses fasilitasi sengketa oleh OJK adalah 30 hari kerja dan dapat di perpanjang 30 hari kerja.
- Apabila Terjadi Kesepakatan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen setelah di fasilitasi OJK maka di buat akta kesepakatan yang di tandatangani oleh konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan namun apabila tidak maka ketidak sepakatan tersebut di tuangkan dalam berita acara hasil fasilitasi OJK yang di tanda tangani oleh konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dasar Hukum:
- Peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.


