KEWAJIBAN PELAKU USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

- Pelaku usaha jasa lembaga pembiayaan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan serta wajib di tuangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
- Setiap informasi wajib disampaikan pada saat:
- Memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban
- Pada saat membuat perjanjian dengan konsumen
- Disampaikan melalui berbagai media antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik.
- Pelaku usaha jasa lembaga pembiayaan wajib menyampaikan informasi yang terkini dan mudah di akses kepada konsumen tentang produk dan/atau layanan.
- Lembaga pembiayaan menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang sekurang-kurangnya memuat mengenai manfaat, resiko, biaya produk dan/atau layanan serta mengenai syarat dan ketentuan. Lembaga pembiayaan wajib untuk memberikan pemahaman kepada konsumen mengani hak dan kewajiban konsumen.
- Pelaku usaha jasa lembaga pembiayaan wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen dan mekanisme pelayanan dan penyelesain pengaduan tersebut wajib di beritahukan kepada konsumen.
- Lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan Tertulis
- Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan kegiatan usaha.
Dasar Hukum:
Peraturan otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

