BITCOIN BISA DIPAKAI UNTUK BELANJA?

Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.”
NAMUN, Virtual Currency bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia”
Hal senada diserukan oleh Direktur Bank Indonesia melalui melalui siaran pers di website Bank Indonesia sebagai berikut :
No: 16/ 6 /DKom
Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Namun demikian, Virtual Currency dapat dikualifikasikan sebagai komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan melalui sistem elektronik berdasarkan.
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang; - Peraturan Bank Indonesia
Nomor 18/40/PBI/2016
tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran; - Undang-Undang Republik Indonesua Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

