AKUISISI DAN LBO

Akuisisi dan/atau Pengambilalihan saham perseroan dengan cara melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. 

 

Melalui Direksi Perseroan yaitu:

 

  1. Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya;
  2. Menyusun rancangan pengambilalihan;
  3. Mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  4. Wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan.

 

Langsung dari Pemegang Saham yaitu:

 

Pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham, lebih sederhana prosedurnya, hanya saja perlu diketahui bahwa pihak yang mengambil alih tidak perlu menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi. 

 

Juga tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan. Akan tetapi, disyaratkan bahwa pengambilalihan wajib memperhatikan AD Perseroan yang akan diambil mengenai pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.

 

Walaupun lebih sederhana, harus dipahami bahwa ada proses yang tetap harus dilakukan seperti mengadakan perundingan dan kesepakatan langsung yaitu antara para pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih. Juga perlu mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan.

 

Selanjutnya mengenai LBO (Leveraged Buyout), LBO adalah suatu proses membeli atau mengakuisisi sebuah perusahaan yang mana uang yang akan digunakan untuk mengakusisi didapat melalui utang dari bank atau pihak ketiga lainnya. Aset dari perusahaan yang akan diakuisisi dijadikan jaminan bagi utang tersebut. 

 

 

Dasar Hukum:

  1.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2.   Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

 

Sumber: hukumonline.com

DESIGN DIPERGUNAKAN ORANG, UPAYA HUKUMNYA APA YA?

Hal yang dialami Bayu, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan.

 

Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (terutama yang berbentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:

 

(3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Perlu diketahui bahwa sejak suatu ciptaan itu dilahirkan dan dideklarasikan, hak ciptanya sudah dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase termasuk Ciptaan yang dilindungi.

 

Dalam Pasal 4 UU Hak Cipta bahwa: 

 

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

 

 Perlu diketahui bahwa setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. 

Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan:

 

Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai pembajakan, yaitu adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 

 

Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (terutama yang berbentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta:

 

(3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Sebenarnya pencatatan hak cipta tidak wajib, karena perlindungan terhadap ciptaan itu muncul sejak ciptaan itu ada, bukan karena pencatatan. Pencatatan Hak Cipta ini kemudian akan menjadi penting dan esensial ketika terjadi sengketa dengan pihak ketiga (bila ada pelanggaran hak cipta). Pencatatan dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian ketika terjadi sengketa atas Hak Cipta tersebut.

   

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Sumber: hukumonline.com

NASIB PERUSAHAAN KETIKA PEMEGANG SAHAM MENINGGAL DUNIA DAN KEPEMILIKAN SAHAM HANYA 1 ORANG

 

Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyebutkan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.

 

Dengan terjadinya pewarisan saham PT, Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan,pengambilalihan, atau pemisahan. 

 

 

Setelah Aryo meninggal, Arman yang menjadi ahli waris untuk menjadi pemegang saham, tidak berminat. Lalu apa yang harus dilakukan Arman?

 

Arman perlu melakukan pengalihan hak atas sahamnya dengan cara menjual sahamnya kepada pihak lain. Untuk melakukan hal tersebut, maka harus melihat kembali ketentuan dalam anggaran dasar PT, apakah ada kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang telah ada sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPT:

 

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

 

Akan tetapi, Arman juga dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya dengan menjualnya kepada Ridwan, sehingga Ridwan menjadi satu-satunya pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Dalam hal ini,  maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain (Pasal 7 ayat (5) UUPT).

 

Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut (Pasal 7 ayat (6) UUPT).

 

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Sumber: hukumonline.com

TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKTUR PADA PERSEROAN

Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) menyebutkan bahwa Definisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:

 

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

 

Mengenai pengurusan, direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat [1] UUPT). Pengurusan suatu perseroan juga tidak terlepas dari tanggung jawab tiap-tiap anggota direksi yang memiliki wenang mengurus perseroan secara tanggung renteng (Pasal 97 ayat [4] dan Pasal 104 ayat [2] UUPT). 

   

Membahas mengenai tanggung jawab direksi, hal inilah yang menimbulkan konsekuensi dipikul oleh direksi yang disebut dengan risiko. Mengenai tanggung jawab direksi dalam hal perseroan tersandung masalah hukum, secara umum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 97 ayat (3) UUPT yang berbunyi:

 

“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

 

Namun, berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UUPT anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan kerugian apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Sehingga, berdasarkan pasal tersebut, memang direksi-lah yang bertanggung jawab untuk memikul kerugian perseroan. Inilah yang disebut dengan risiko direksi. 

  

Namun bagaimana pertanggungjawaban direksi secara perdata maupun pidana apabila perseroan mengalami kepailitan?

 

Mengenai pertanggungjawaban ini, apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut (Pasal 104 ayat [2] UUPT).

 

Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 104 ayat [3] UUPT).

  

Begitu juga pertanggung jawaban Direksi secara pidana, ketentuan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana bagi direksi jika perseroan mengalami kepailitan adalah Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). 

  

Jadi dapat dipahami berdasarkan penjelasan diatas, bahwa Direksi memang merupakan wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Selain itu, jika masalah hukum tersebut diakibatkan oleh kelalaian Direksi, maka Direksi tersebut juga bertanggung jawab secara pribadi. 

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

Sumber: hukumonline.com

JUAL BELI ONLINE TIDAK DIBAYAR PEMBELI, PENIPUAN ATAU BUKAN?

 

Suatu perjanjian muncul setelah kesepakatan atau persetujuan antara para pihak terhadap hal pokok yang menjadi perjanjian.

 

Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi:

 

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

  

Dalam permasalahan yang dialami pecel lele winwin,  winda sudah memenuhi prestasi dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online.

 

Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. 

 

Dapat dilihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). 

 

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

 

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Meskipun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

 

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:

 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Walaupun Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda, terdapat kesamaan unsur, yaitu unsur “dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Meskipun, dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber: hukumonline.com

PEMBERITAHUAN

 

Berdasarkan keputusan RIS & Associates Nomor 001/RIS/Kep/VII/2019, tertanggal 8 Juli 2019, menyatakan bahwa Deka Saputra Saragih, S.H., M.H. telah resmi mengundurkan diri dari RIS & Associates.

SAHAM INVESTOR ASING PADA PERUSAHAAN START-UP BERBASIS FINTECH

Sebelum memasuki penjelasan mengenai batas maksimal kepemilikan saham milik investor asing pada perusahaan start-up berbasis fintech, harus dipahami dulu bahwa badan usaha penyelenggaranya harus berbentuk badan hukum antara Perseroan Terbatas dan/atau Koperasi.

 

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing, seperti antara lain naamloze vennootschap (NV), private limited (Pte. Ltd), atau sendirian berhad (Sdn. Bhd).

 

Setelah badan hukum, hal yang perlu diperhatikan adalah modal, Penyelenggara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Namun untuk penyelenggara berbentuk badan hukum Koperasi wajib memiliki modal sendiri minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. 

 

Kemudian, Penyelenggara berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi masing-masing wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

 

Namun, hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat dimiliki sebagian oleh asing. Sedangkan Koperasi hanya warga negara Indonesia yang bisa menjadi pemilik dan pengguna jasa Koperasi. 

 

Adapun kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing untuk Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung maksimal adalah 85%.

  

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  • Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Startup).

 

Sumber: hukumonline.com

VIDEO: SEWA RUMAH TIDAK DIBAYAR PENYEWA, UPAYA HUKUMNYA APA?

Penyelesaian permasalahan ini dapat ditempuh baik melalui ranah perdata maupun pidana. 

 

Penyewa yang tidak membayar uang sewa namun tetap tinggal didalam rumah yang disewakan tersebut dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. 

 

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. 

 

Dalam hal ini rumah pak Rudi dalam penguasaan Ardi dan Dinda sebagai penyewa, dan tidak dikembalikan walaupun telah habis masa sewa. Maka, Ardi dan Dinda sebagai penyewa dapat dijerat dengan pasal penggelapan.

 

Walaupun pak Rudi telah melakukan upaya hukum pidana, namun pak Rudi tetap dapat melakukan upaya hukum perdata. Pak Rudi dapat menjadikan putusan pidana tersebut sebagai tambahan dasar menuntut secara perdata yaitu untuk mendapat pemenuhan perjanjian dan ganti kerugian.

 

Namun jika hanya ingin melakukan upaya hukum perdata saja, pak Rudi dapat mengguggat secara perdata atas dasar wanprestasi karena pihak penyewa ingkar janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata):

 

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

 

Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, pak Rudi perlu memberikan somasi kepada Ardi dan Dinda sebagai penyewa. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa Ardi dan Dinda sebagai penyewa telah lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut.

 

Apabila setelah diberikan somasi ternyata Ardi dan Dinda sebagai penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pak Rudi dapat segera mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat pak Rudi gugat, yaitu:

 

  1. Pemenuhan perikatan;
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
  3. Ganti kerugian; 
  4. Pembatalan perjanjian;
  5. Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.

 

Upaya-upaya hukum tersebut diatas tidak dibedakan mana yang lebih baik. Penyelesaian secara pidana, perdata, maupun musyawarah, semua menjadi keputusan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pak Rudi. 

 

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

 

Sumber: hukumonline.com

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MENDAFTARKAN MEREK ATAS NAMA PRIBADI DAN PERUSAHAAN

 

Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

 

Kalau seseorang menjalankan usaha dagangnya secara bersama-sama dengan pihak lain, maka lebih baik Merek Dagangnya didaftarkan secara bersama-sama atau atas nama Perseroan Terbatas (“PT”)/badan hukum. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham menguasai kepemilikan merek atas nama pribadi. 

 

Sedangkan apabila seseorang yang memiliki usaha sendiri dan ingin membesarkan usahanya dengan tetap menguasai Merek Dagang yang telah terdaftar, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang tersebut didaftarkan atas nama pribadi. Sehingga meskipun di kemudian hari si pemilik usaha bekerja sama dengan orang lain atau mendirikan PT, dia tetap menjadi Pemilik Hak Merek tersebut. 

 

Yang perlu diperhatikan, memiliki Hak Merek atas nama pribadi akan menjadi masalah apabila terjadi sengketa, maka yang terancam adalah aset pribadi pemilik Hak Merek. Di sisi lain, jika kepemilikan Hak Merek atas nama PT, maka pertanggungjawabannya oleh PT pemegang Hak Merek itu sendiri, tidak meliputi harta pribadi Direksi.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

 

Sumber: hukumonline.com

TIDAK PERNAH MENGAJUKAN APLIKASI KARTU KREDIT, NAMUN DAPAT TAGIHAN?

 

Untuk dapat diterbitkannya suatu kartu kredit, harus ada aplikasi penerbitan kartu kredit yang ditandatangani oleh calon pemegang kartu. Jadi, kalau bank menerbitkan kartu kredit tidak didasarkan atas permohonan atau aplikasi yang ditandatangani calon pemegang kartu, hal itu melanggar peraturan Bank Indonesia.

Karena berdasarkan Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (PBI 11/2009), Pemberian Kartu Kredit oleh Penerbit Kartu Kredit wajib didasarkan atas permohonan yang telah ditandatangani calon Pemegang Kartu.

Dalam penjelasan Pasal 14 PBI 11/2009 dijelaskan antara lain:

“Yang dimaksud dengan ”tanda tangan” dalam Pasal ini adalah tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.

“Tanda tangan basah dari calon Pemegang Kartu diperlukan bagi calon Pemegang Kartu yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan Kartu Kredit pada Penerbit, dan Penerbit tersebut sama sekali belum pernah mempunyai data tentang calon Pemegang Kartu tersebut (Customer Information File/CIF). Persyaratan tersebut diperlukan sebagai bagian dari perlindungan kepada calon Pemegang Kartu.”

Mengenai aktivasi kartu kredit milik Hendra, dalam proses aktivasi, akan dilakukan proses konfirmasi data oleh pihak penerbit kartu kredit, seperti menghubungi calon pemegang kartu untuk melakukan konfirmasi data pribadi yang tercantum di dalam permohonan aplikasi.

Oleh karena itu, apabila teman-teman semua mengalami hal seperti yang dialami Hendra, segeralah menghubungi bank terkait agar segera dilakukan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, karena data dan kegiatan pemegang kartu kredit, akan dilaporkan oleh pihak bank kepada Bank Indonesia. 

Kalau dibiarkan, masalah ini tanpa penyelesaian, teman-teman sekalian bisa masuk kedalam daftar debitur yang mempunyai riwayat kredit bermasalah, dan hal ini akan mempengaruhi kalau suatu hari ingin mengajukan kredit kepada bank.

 

Dasar Hukum

Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009

 

Sumber: hukumonline.com