KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MENDAFTARKAN MEREK ATAS NAMA PRIBADI DAN PERUSAHAAN

 

Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

 

Kalau seseorang menjalankan usaha dagangnya secara bersama-sama dengan pihak lain, maka lebih baik Merek Dagangnya didaftarkan secara bersama-sama atau atas nama Perseroan Terbatas (“PT”)/badan hukum. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham menguasai kepemilikan merek atas nama pribadi. 

 

Sedangkan apabila seseorang yang memiliki usaha sendiri dan ingin membesarkan usahanya dengan tetap menguasai Merek Dagang yang telah terdaftar, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang tersebut didaftarkan atas nama pribadi. Sehingga meskipun di kemudian hari si pemilik usaha bekerja sama dengan orang lain atau mendirikan PT, dia tetap menjadi Pemilik Hak Merek tersebut. 

 

Yang perlu diperhatikan, memiliki Hak Merek atas nama pribadi akan menjadi masalah apabila terjadi sengketa, maka yang terancam adalah aset pribadi pemilik Hak Merek. Di sisi lain, jika kepemilikan Hak Merek atas nama PT, maka pertanggungjawabannya oleh PT pemegang Hak Merek itu sendiri, tidak meliputi harta pribadi Direksi.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment