Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya, juga Hak dan Kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. PT juga memiliki pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan.
Nama atau Merek yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (“Ditjen HKI”) atas nama PT dianggap sebagai aset dari PT, kecuali jika diperjanjikan berbeda sebelumnya oleh para pendiri PT.
Tetapi kalau pernah dibuat perjanjian sebelumnya oleh para pendiri yang mengatur mengenai penggantian merek dagang dan nama PT sebagai konsekuensi keluarnya salah satu atau beberapa pendiri, maka pendiri yang keluar dapat menuntut pendiri lainnya untuk memenuhi perjanjian tersebut (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Namun, para pendiri PT tidak dapat melaksanakan penghapusan merek terdaftar secara langsung atas nama pribadi. PT, sebagai pemilik merek yang sah, dalam hal ini adalah satu-satunya pihak yang dapat melaksanakan pengajuan permohonan penghapusan atas merek terdaftar kepada Ditjen HKI.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memaksa Ayu untuk mengundurkan diri atau resign karena Ayu hamil. Seperti disebutkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyebutkan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Ayu untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 154 huruf b UUK yang menyatakan:
“pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali”
Kemudian, Pasal 162 ayat (4) UUK juga menyebutkan bahwa:
“Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Secara a contrario, pengunduran diri yang tidak dilakukan atas kemauan pekerja sendiri harus dilakukan berdasarkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja perempuan hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (lihat Pasal 153 ayat [2] UUK). Karena itu, apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karyawan sedang hamil, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan tersebut kembali.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) menyebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UUK, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Jadi, kalau dalam perjanjian kerja Indra dicantumkan bahwa dalam hal Anda diberhentikan maupun mengundurkan diri, karyawan harus membayar denda, maka perjanjian kerja tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan batal demi hukum. Untuk itu, Indra tidak perlu membayar denda yang dikenakan atas pemberhentian Indra.
Untuk memberhentikan seorang karyawan ada prosedur yang harus dilalui, tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui chat Whatsapp seorang karyawan di-PHK.
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) menyebutkan bahwa UUK dan UU PPHI telah mengatur tentang apa saja keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasal 161 ayat (1) UUK menyebutkan mengenai syarat pemutusan hubungan kerja, yaitu “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Kalaupun PHK tak bisa dihindari, pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Kalau perundingan itu masih mentok, maka PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, PHK tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK itu dianggap sama sekali tidak pernah ada.
Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga masih perlu memeriksa proses PHK, pekerja dan pengusaha tetap harus melaksanakan kewajibannya seperti biasa. Pekerja tetap bekerja, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan hak pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan menyebutkan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Jadi, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan, seorang pekerja berhak untuk memperoleh upah.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Pada saat mengalami kebangkrutan, perusahaan biasanya melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para karyawannya, Menurut pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 61 UUK mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:
a) pekerja meninggal dunia;
b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c) adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d) adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 156 UUK juga mengatur bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon ini didasarkan pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Untuk pekerja yang masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka ia berhak mendapat pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah. Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja sendiri baru didapatkan apabila masa kerja sudah mencapai 3 (tiga) tahun.
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, seorang pekerja yang di-PHK juga berhak memperoleh uang penggantian hak, yaitu:
a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c) pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Sebagai pembeli yang beritikad baik, Malik harus memiliki bukti–bukti berupa; kuitansi pembayaran/pelunasan uang yang dikeluarkan resmi oleh developer, perjanjian pengikatan jual beli rumah yang ditandatangani oleh wakil sah dari pihak developer sebagai penjual dan Malik sebagai pihak pembeli, dan bukti-bukti lain terkait bila ada.
Biasanya dalam perjanjian pengikatan tersebut, dijelaskan bahwa setelah dilaksanakan segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang ditentukan dalam perjanjian tersebut terpenuhi, maka pihak pengelola perumahan akan mengurus proses pensertifikatan atas rumah dan tanah dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya akan direalisasi dengan penandatanganan akta jual beli rumah dan tanah di depan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Bila Piihak developer ternyata ingkar janji terhadap perjanjian tersebut yaitu belum melakukan juga proses jual beli rumah/tanah termasuk penyerahan sertifikat rumah/tanah sedangkan Malik telah melunasi seluruh pembayaran, maka Malik sebagai pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1338, butir 3 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Dengan ini pihak developer telah melanggar Pasal 7 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang mengharuskan pihak developer sebagai pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, Malik dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak developer tersebut. Malik juga dapat membuat pengaduan atas masalah ini pada Lembaga dan/atau Badan Perlindungan Konsumen untuk menghindari adanya korban-korban lain dari pengelola perumahan yang tidak bertanggungjawab dan merugikan konsumen tersebut.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Pasal 1 butir 11 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebutkan bahwa akuisisi perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Jadi secara hukum, akuisisi adalah soal beralihnya pengendalian (controlling) terhadap suatu perseroan. Inilah perbedaan antara akuisisi dengan jual-beli saham biasa.
Sebenarnya pemegang saham tidak punya tanggung jawab pribadi atas kerugian yang dilakukan Perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Tapi Akuisisi yang dilakukan oleh Ben menjadikan Ben sebagai pemilik tunggal. Jadi Ben sebagai pemiilk tunggal dalam waktu 6 bulan, Ben bertanggung jawab secara pribadi terhadap semua kerugian perseroan atas perikatan yang dilakukan oleh perseroan, bahkan bisa dibubarkan oleh Pengadilan Negeri jika ada permohonan dari pihak yang berkepentingan .
Hal pertama yang perlu dilakukan Ben adalah mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada oranh lain dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak akuisisi dilakukan terhadap perusahaan milik Arnof untuk memenuhi syarat perseroan sebagai badan hukum (recht persoon), agar harta pribadi Ben tidak dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda (atau badan hukum yang Anda wakilkan) segera mengalihkan sebagian kepemilikan saham Anda kepada orang lain paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak dilakukannya akusisi tersebut, agar persyaratan perseroan sebagai suatu badan hukum (recht persoon) tetap terpenuhi. Sehingga tidak menyebabkan pertanggungjawaban dan harta pribadi Anda (atau badan hukum yang Anda wakilkan) dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya.
Berkaca terhadap cerita Ben, teman-teman dalam melakukan akuisisi dapat terlebih dahulu memeriksa kondisi perseroan tersebut, termasuk mengenai laporan keuangan dan kewajiban-kewajiban finansial dari perusahaan yang akan diambil alih.
Dasar hukum:
Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Suatu perjanjian muncul setelah kesepakatan atau persetujuan antara para pihak terhadap hal pokok yang menjadi perjanjian.
Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Dalam permasalahan yang dialami pecel lele winwin, winda sudah memenuhi prestasi dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online.
Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Meskipun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Walaupun Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda, terdapat kesamaan unsur, yaitu unsur “dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Meskipun, dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Setiap bangunan gedung (rumah) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pembangunan rumah dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
Apabila pemilik rumah tidak mempunyai IMB, maka pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB tersebut, namun juga dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan
Posted by Riphat Senikentara & Associates In Uncategorized0 comment
Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atau penyidik PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menentapkan dihentikannya suatu penyidikan perkara pidana.
Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) menyebutkan bahwa alasan dikeluarkannya SuratPerintah Penghentian Penyidikan (“SP3”) adalah:
Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Herdi yang merasa dirugikan dengan laporan Sam bisa melakukan upaya hukum baik perdata atau pidana terhadap si pelapor.
Dalam hal jalur hukum perdata atau ganti rugi yang ditempuh, Herdi yang dirugikan (baik secara moril, idiil dan materiil) karena laporan tersebut bisa menggugat pihak Sam atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Antara lain, kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Herdi Juga dapat mengajukan gugatan atas dasar penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 dan/atau Pasal 1373 KUHPerdata. Gugatan tersebut dapat dijadikan dalam satu gugatan atau terpisah.
Dari sisi hukum pidana, kalau Sam sebagai pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu, maka Sam dapat dilaporkan ke polisi dengan Pasal 317 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana