SAHAM INVESTOR ASING PADA PERUSAHAAN START-UP BERBASIS FINTECH

Sebelum memasuki penjelasan mengenai batas maksimal kepemilikan saham milik investor asing pada perusahaan start-up berbasis fintech, harus dipahami dulu bahwa badan usaha penyelenggaranya harus berbentuk badan hukum antara Perseroan Terbatas dan/atau Koperasi.

 

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing, seperti antara lain naamloze vennootschap (NV), private limited (Pte. Ltd), atau sendirian berhad (Sdn. Bhd).

 

Setelah badan hukum, hal yang perlu diperhatikan adalah modal, Penyelenggara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Namun untuk penyelenggara berbentuk badan hukum Koperasi wajib memiliki modal sendiri minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. 

 

Kemudian, Penyelenggara berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi masing-masing wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

 

Namun, hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat dimiliki sebagian oleh asing. Sedangkan Koperasi hanya warga negara Indonesia yang bisa menjadi pemilik dan pengguna jasa Koperasi. 

 

Adapun kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing untuk Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung maksimal adalah 85%.

  

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  • Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Startup).

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment