TIDAK PERNAH MENGAJUKAN APLIKASI KARTU KREDIT, NAMUN DAPAT TAGIHAN?
Untuk dapat diterbitkannya suatu kartu kredit, harus ada aplikasi penerbitan kartu kredit yang ditandatangani oleh calon pemegang kartu. Jadi, kalau bank menerbitkan kartu kredit tidak didasarkan atas permohonan atau aplikasi yang ditandatangani calon pemegang kartu, hal itu melanggar peraturan Bank Indonesia.
Karena berdasarkan Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (PBI 11/2009), Pemberian Kartu Kredit oleh Penerbit Kartu Kredit wajib didasarkan atas permohonan yang telah ditandatangani calon Pemegang Kartu.
Dalam penjelasan Pasal 14 PBI 11/2009 dijelaskan antara lain:
“Yang dimaksud dengan ”tanda tangan” dalam Pasal ini adalah tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.
“Tanda tangan basah dari calon Pemegang Kartu diperlukan bagi calon Pemegang Kartu yang untuk pertama kalinya mengajukan permohonan Kartu Kredit pada Penerbit, dan Penerbit tersebut sama sekali belum pernah mempunyai data tentang calon Pemegang Kartu tersebut (Customer Information File/CIF). Persyaratan tersebut diperlukan sebagai bagian dari perlindungan kepada calon Pemegang Kartu.”
Mengenai aktivasi kartu kredit milik Hendra, dalam proses aktivasi, akan dilakukan proses konfirmasi data oleh pihak penerbit kartu kredit, seperti menghubungi calon pemegang kartu untuk melakukan konfirmasi data pribadi yang tercantum di dalam permohonan aplikasi.
Oleh karena itu, apabila teman-teman semua mengalami hal seperti yang dialami Hendra, segeralah menghubungi bank terkait agar segera dilakukan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, karena data dan kegiatan pemegang kartu kredit, akan dilaporkan oleh pihak bank kepada Bank Indonesia.
Kalau dibiarkan, masalah ini tanpa penyelesaian, teman-teman sekalian bisa masuk kedalam daftar debitur yang mempunyai riwayat kredit bermasalah, dan hal ini akan mempengaruhi kalau suatu hari ingin mengajukan kredit kepada bank.
Dasar Hukum
Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009
Sumber: hukumonline.com


