NASIB PERUSAHAAN KETIKA PEMEGANG SAHAM MENINGGAL DUNIA DAN KEPEMILIKAN SAHAM HANYA 1 ORANG

 

Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyebutkan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.

 

Dengan terjadinya pewarisan saham PT, Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan,pengambilalihan, atau pemisahan. 

 

 

Setelah Aryo meninggal, Arman yang menjadi ahli waris untuk menjadi pemegang saham, tidak berminat. Lalu apa yang harus dilakukan Arman?

 

Arman perlu melakukan pengalihan hak atas sahamnya dengan cara menjual sahamnya kepada pihak lain. Untuk melakukan hal tersebut, maka harus melihat kembali ketentuan dalam anggaran dasar PT, apakah ada kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang telah ada sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPT:

 

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

 

Akan tetapi, Arman juga dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya dengan menjualnya kepada Ridwan, sehingga Ridwan menjadi satu-satunya pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Dalam hal ini,  maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain (Pasal 7 ayat (5) UUPT).

 

Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut (Pasal 7 ayat (6) UUPT).

 

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment