KALAU NGUTANG SAMA BANK TERUS GAK BISA BAYAR, EMANGNYA BISA DIPENJARA?

 

Pengertian Jaminan dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan sebagai sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan guna memberikan kepercayaan kepada Kreditur dalam memberikan pinjaman uang kepada Debitur.

 

Berdasarkan pengertian Jaminan di atas, setiap utang dari Debitur guna kepastian pemenuhan hutangnya tersebut, maka Debitur memberikan Jaminan atas utangnya kepada Kreditur. Di Indonesia dikenal beberapa Lembaga Penjaminan, beberapa di antaranya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotek, dan Gadai.

 

Lembaga Hak Tanggungan menurut Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 adalah sebagai berikut:

 

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

         

Selanjutnya, jaminan berupa Fidusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 42/1999 adalah sebagai berikut:

 

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

 

Dari definisi Fidusia di atas dapat disimpulkan bahwa jaminan berupa fidusia dapat diberikan pada jaminan Fidusia apabila benda yang dijaminkan tersebut merupakan hak milik dari pihak yang menjaminkan.

 

Selain Hak Tanggungan dan Fidusia dikenal Jaminan dengan Hipotik. Hipotik itu sendiri menurut Pasal 1162 KUHPerdata adalah:

 

“Suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan”

 

Namun sejak diundangkannya UU 4/1996, kelembagaan Hipotik diberlakukan hanya untuk objek kapal.

 

Adapun jaminan berupa Gadai, berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata:

 

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunansan dari benda tersebut secara didahulukan daripada kreditur lainnya, dengan kekedualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan benda setelah digadaikan”

 

Hubungan yang timbul dari sebuah perjanjian adalah hubungan keperdataan. Wahyu yang telah menunggak utang dari angsuran untuk pembayaran utang selama 5 bulan kepada bank, artinya Wahyu telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Perjanjian kredit antara Bank dengan wahyu.

 

Pengertian Wanprestasi menurut J. Satrio adalah “suatu Keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

 

Akibat dari terjadinya wanprestasi tersebut menurut Pasal 1236 KUHPerdata adalah:

“si berutang wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang apabila telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau tak mampu untuk menyerahkan kebendaannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.

 

Akibat dari wanprestasi tersebut, bank dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan sebagai pemenuhan kewajiban Wahyu.

 

Namun Menurut PBI 7/2005, Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1.   debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  2.   debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

 

Berdasarkan pengaturan di atas, artinya wahyu dapat mengajukan kepada bank restrukturisasi terhadap utangnya.

 

Namun, kebijakan restrukturisasi tiap bank berbeda-beda satu sama lainnya, hal ini dikarenakan kebijakan tersebut diberikan oleh internal dari Bank yang bersangkutan. 

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;
  3. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
  5.   Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
  6.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PB/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

 

Sumber: hukumonline.com

BISNIS KONTRAKAN PETAK WAJIB BAYAR PAJAK ATAU GA YA?

 

Setiap orang perorangan atau badan yang memiliki penghasilan dibebani atas pajak, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan. Berikut penjelasan mengenai Pajak Penghasilan.

 

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan diatur pada Pasal 1 UU 7/1983 yang menyatakan bahwa:

 

 

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak. 

 

Maksud dan pengertian mengenai Subjek Pajak pada Pasal 1 UU 7/1983 di atas, berikut pengertian Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 7/1983:

 

1)     Yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. 1.Orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  3. Badan; dan
  4. Bentuk usaha tetap

 

Selanjutnya, terkait usaha kontrakan petak, Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/1996mengatur mengenai pajak yang dikenakan terhadap usaha persewaan kontrakan petak, berikut pasal-pasal terkait:

 

Pasal 1 

Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang atau pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

 

Pasal 2 

1)    Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

2)    Dalam hal ini penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

 

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/1996 dan UU No. 7/1983 di atas, maka setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak atas persewaan kontrakan petak, maka Subjek Pajak tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan, baik dengan cara memotong biaya langsung oleh Penyewa atau Pemberi Sewa (Pemilik kontrakan petak) membayar sendiri Pajak tersebut.

 

Sedangkan, terkait besarnya Pajak yang wajib dibayarkan oleh Subjek Pajak terkait usaha menyewakan kamar-kamar kos, menurut Pasal 3 PP 29/1996 adalah sebagai berikut:

 

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

 

Berdasarkan pengaturan di atas, maka besarnya pajak yang dikenakan oleh Subjek Pajak adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai bruto persewaan, maka setiap penghasilan yang merupakan nilai yang didapatkan dari persewaan dimaksud, wajib dikenakan Pajak Penghasilan yang besarnya 10% (sepuluh persen).

 

Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan di atas, menunjukan bahwa usaha menyewakan kontrakan petak merupakan salah satu Objek Pajak, maka pengusaha persewaan kontrakan petak selaku Subjek Pajak dibebankan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen). 

 

Dasar Hukum:

  1.   Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
  2.   Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

 

Sumber: hukumonline.com

MOBILE BANKING ERROR, DANA DI BANK BERKURANG. BISA MINTA GANTI RUGI?

 

Kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan yang dirugikan dari jasa mobile banking yang disediakan Bank, bank wajib mengganti rugi. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank. 

 

Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum termasuk Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik seperti Mobile Banking yaitu layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik.

 

Mobile banking dapat disediakan secara mandiri dan/atau dilakukan melalui jasa pihak ketiga. Bank dan/atau pihak ketiga tersebut wajib menerapkan manajemen risiko atas layanan mobile banking. Kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi meliputi aspek layanan internet banking, dimana penerapan manajemen risiko pada teknologi informasi antara lain mencakup: 

  1. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
  2. sistem pengendalian intern atas penggunaan teknologi informasi.

  

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tentang Bank dan/atau pihak ketiga selaku penyelenggara sistem elektronik yang mengelola internet banking wajib tunduk pada peraturan ini, pasal tersebut berbunyi:

 

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.

  

Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.

 

Bank juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan risiko pada nasabah sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi:

 

Pasal 8 

(1)  Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan. 

(2)  Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat: 

  1. manfaat, risiko, dan biaya produk dan/atau layanan; dan 
  2. syarat dan ketentuan. 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang tersebut, Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari jasa internet banking yang disediakan Bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank. 

 

Perlu diketahui, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi kepada nasabah agar setiap pengguna jasa layanan Bank melalui m-banking atau e-banking menyadari dan memahami risiko yang dihadapinya. Risiko yang harus diberitahukan ini termasuk risiko kejahatan internet banking yakni risiko serangan virus seperti phising dan MIB.

 

Oleh karena itu, pengaduan dan permintaan ganti rugi hanya dapat dilakukan jika Bank tidak memberikan edukasi mengenai layanan dan jika benar terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.

 

  1. Tuntutan ganti rugi kepada Bank selaku Penyelenggara Jasa Keuangan sebagaimana diatur di dalam POJK 1/2013.

 

Berdasarkan Pasal 37 hingga Pasal 39 POJK 1/2013, jika pengaduan konsumen terbukti benar, maka konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Setelah penerimaan pengaduan, Bank wajib melakukan (i) pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; (ii) melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan (iii) menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan atau layanan. Jika kesepakatanpenyelesaian pengaduan tidak tercapai, nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. 

 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Saudara dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Bank memiliki kewajiban untuk memproses pengaduan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari untuk pengaduan lisan, dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis.

  

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah;
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
  6. Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/30/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

 

Sumber: hukumonline.com

INVEST KE BISNIS MILIK TEMAN, TAPI HASIL KEUNTUNGAN GA DIBAGI

 

Perbuatan ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai ingkar janji (atau biasa disebut dalam “Wanprestasi”), Pasal 1234 KUHPer, menyatakan bahwa:

“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

 

Terhadap perbuatan Wanprestasi perlu dilakukan upaya iktikad baik, yaitu dengan memberikan peringatan.

 

Memberikan peringatan dengan cara melayangkan surat peringatan atau surat perintah (atau biasa disebut “Somasi”) untuk menjalankan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan:

“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

  

Dalam hal upaya Somasi telah dilakukan tapi tetap tidak dipenuhi kewajibannya, maka dapat mengajukan gugatan ke muka pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat diam/domisili tergugat/debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

 

Adapun isi dalam gugatan tersebut, merujuk Pasal 1267 KUHPer, yaitu:

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

 

Menurut ketentuan tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat dituntut dalam gugatan tersebut, antara lain:

  1. a)    Memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, yang mana dapat menuntut agar diserahkan dan/atau dibayarkan deviden (berupa Bagi Hasil) yang menjadi hak penggugat setiap bulannya;
  2. b)    Memintakan ganti kerugian atas Bagi Hasil yang tidak dilaksanakan tergugat, berdasarkan perjanjian Investasi yang sebelumnya telah disepakati oleh penggugat dan tergugat

Adapun ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:

–            Biaya, yang merupakan segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh Kreditur;

–            Rugi, yang merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; dan 

–            Bunga, yang merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur; 

  1. c)    Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, antara penggugat dengan tergugat kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

 

Sumber: hukumonline.com

INKONSISTENSI PADA ISI PERJANJIAN BILINGUAL

 

Penggunaan bahasa dalam suatu perjanjian kerjasama dengan pihak asing, berdasarkan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:

 

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

 

 

Dalam hal terjadi perbedaan atau tidak konsistennya isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena seperti disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009bahwa semua naskah itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.

  

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

 

Sumber: hukumonline.com

KALAU RESIGN SEBELUM PERJANJIAN KERJA BERAKHIR, BOLEH GA SIH GA BAYAR DENDA?

 

Penerimaan calon karyawan dengan jalur ODP (Office Development Programme) atau MT (Management Trainee) adalah suatu program perekrutan calon karyawan dalam suatu perusahaan di mana calon karyawan wajib menjalani pendidikan dan pelatihan sebelum menempati posisi tertentu yang biaya nya ditanggung oleh perusahaan(Pasal 12 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).  Penempatan posisi/jabatan seorang karyawan nantinya ditentukan berdasarkan penilaian pada saat masa pelatihan. Selama calon karyawan menjalani pelatihan biasanya akan menerima uang saku sebagai ganti gaji. 

 

Pasal 55UUK menyebutkan bahwa kecuali atas persetujuan para pihak, Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah. Dalam hukum ketenagakerjaan telah diatur bahwa mengenai ganti kerugian yang wajib dibayar oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja untuk membayar ganti kerugian kepada pihak lain sebesar upah pekerja/buruh sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, namun tidak diatur mengenai seberapa besar denda yang harus dibayar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 UUK, yang menyatakan : 

 

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

 

jadi, perjanjian yang dibuat sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Karena itu, Fadli tetap berkewajiban membayar denda karena telah memutus kontrak yang belum berakhir.

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Sumber: hukumonline.com

KEMANA HARUS MENGGUGAT KALAU TERGUGAT TINGGAL DILUAR NEGERI?

 

Berdasarkan pasal 118 HIR/pasal 142 RBg, penentuan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan:

 

  1. Actor Sequitur Forum Rei(gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
  2. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
  3. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
  4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
  5. Forum Rei Sitae(Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
  6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
  7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).

 

Pasal 118 ayat (3) HIR menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Dan selanjutnya gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.

 

Karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, jadi gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan (contoh), pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.

  

Dasar Hukum:

  1. Rechtsreglement Buitengewestenatau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
  2. Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);

 

Sumber: hukumonline.com

DITUNTUT BEBAS, MAU NUNTUT JAKSA DAN PENYIDIK, BISA GA YA?

 

Ketentuan yang mengatur tentang ganti kerugian penuntutan dan penahanan tanpa alasan atau karena kekeliruan ada pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

 

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.”

 

Tersangka yang dibebaskan dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Dengan dasar perbuatan melawan hukum, Penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang melakukan kekeliruan penahanan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti kerugian.

  

Dasar hukum:

 

  1. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23);

 

Sumber: hukumonline.com

ABIS NGUNDURIN DIRI, BELUM BAYAR DENDA, GIMANA YA?

 

Dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dijelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

 

Mengenai uang ganti rugi karena mengundurkan diri bagi karyawan kontrak yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), dalam  Pasal 62 UUK disebutkan bahwa:

 

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

 

Memang wajar kalau pihak perusahaan mengirimkan surat denda tersebut, karena memang Susan yang berstatus sebagai pekerja PKWT tersebut, sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau yang umumnya disebut denda kepada pihak perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya PKWT. 

 

Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa hak dan kewajiban seseorang dapat diwariskan kepada ahli warisnya ketika seseorang meninggal. 

 

Namun karena berbeda penerapannya dengan ketentuan dalam UUK sebagai lex specialis (hukum yang khusus) ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pewarisan kewajiban secara hukum perdata ini tidak dapat diterapkan 

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Sumber: hukumonline.com

DAPET PERLAKUAN GA ENAK DARI BOS PAS LAGI KERJA, HARUS GIMANA DONG?

 

Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, sebagaimana disebutkan pada:

–   Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

 

“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

  1. kesempatan dan kesehatan kerja;
  2. moral dan kesusilaan; dan
  3. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama“

 

Jadi apabila pekerja mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasannya, maka dapat mengadukan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.  Pertama langsung diberitahukan ke atasannya langsung, kalau belum mendapat penyelesaian dapat di adukan ke Lembaga Bipartit, kalau belum memperoleh penyelesaian dapat langsung meneruskan ke Serikat Pekerja, terakhir dengan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal ini, yaitu pada pasal berikut:

 

–   Pasal 169 ayat (1)

 

“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

  1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  5. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

 

–   Pasal 169 ayat (2)

 

“Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4)”

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Sumber: hukumonline.com