MENGUNDURKAN DIRI DULUAN SEBELUM PERUSAHAAN BANGKRUT, BISA KENA DENDA?

 

Dikarenakan Vivi telah bekerja sebagai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/”PKWT”) selama lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan tersebut, merujuk pada Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Maka demi hukum sesuai Pasal 59 ayat (7) UUK statusnya menjadi karyawan tetap/permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/“PKWTT”).

 

Pada Pasal 62 UUK disebutkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini biasa diperjanjikan dalam kontrak kerja sebagai hukuman/penalti apabila pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu berakhirnya. Tapi karena status Vivi demi hukum telah berubah menjadi karyawan PKWTT, maka Vivi bias mengajukan pengunduran diri kapan saja tanpa ada ancaman penalti dari perusahaan. Status karyawan PKWTT ini menghapuskan diberlakukannya penalti/ganti rugi yang telah diatur pada pasal tersebut.

 

Tapi kalau Vivi keluar dari perusahaan tanpa proses pengunduran diri, dia tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dia peroleh. Padahal jika mengundurkan diri, dia berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

 

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Sumber: hukumonline.com

TATA CARA MENGURUS PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA

 

Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

 

Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

 

Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:

  • Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
  • Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
  • Perceraian diputus oleh Hakim;
  • Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

 

Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :

Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):

  • Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  • Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  • Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

 

Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :

  • Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami); 
  • Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  • Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

 

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:

  • Pemeriksaan oleh Hakim;
  • Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
  • Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
  • Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
  • Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

 

 Dasar hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Sumber: hukumonline.com

APA ITU PMA? KALAU PEMILIK PMA JADI ORANG INDONESIA, GIMANA YA?

 

Penanaman Modal Asing pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) disebutkan bahwa haruslah memenuhi beberapa unsur yang antara lain:

  1. Merupakan kegiatan menanam modal;
  2. Untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Dilakukan oleh penanam modal asing; dan
  4. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

 

Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

 

Kemudian dalam Pasal 5 ayat 2 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa bentuk dari Penanaman Modal Asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berdasar pada hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

Mengenai cara penanaman modal melalui perseroan terbatas dilakukan dengan beberapa cara yakni dalam Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal disebutkan bahwa:

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham; dan
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Maka, unsur utama dari PT PMA adalah adanya kepemilikan asing di dalamnya, jika unsur asing sudah tidak ada di dalam suatu PT PMA maka status dari PT PMA tersebut berubah menjadi PT PMDN dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada BKPM.

 

Untuk perubahan dari PT PMA menjadi PT PMDN kembali kita rujuk kepada Keputusan Kepala BKPM dengan melampirkan persyaratan yang antara lain:

  1. Risalah RUPS tentang perubahan kepemilikan saham,
  2. Rekaman Akta atau bukti pengalihan seluruh saham asing kepada peserta Indonesia,
  3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir,
  4. Rekaman SPPMA beserta perubahannya atau IUT bagi yang telah berproduksi komersil,
  5. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.

  

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.

 

Sumber: hukumonline.com

KONSER DIBATALIN MENDADAK, NASIB YANG UDAH BELI TIKET GIMANA?

 

Ara dan Aca dilindungi secara hukum,salah satunya adalah didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Ketika konser dibatalkan, Ara dan Aca berhak memperoleh pengembalian uang tiket. 

 

Pasal 4 huruf h UUPK menjelaskan bahwa, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga disebutkan dalam Pasal 7 huruf g UUPK bahwa yang menentukan bahwa pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 

  

Selain itu, jika ternyata tidak ada pengembalian/ganti rugi, maka penyelenggara/promotor dapat digugat atas dasar wanprestasi 

 

Namun harus diperhatikan bahwa batalnya konser tersebut memang batal karena satu dan lain hal, jika ada indikasi dugaan penipuan, maka dapat dilaporkan ke kepolisian bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan. Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):

 

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

  1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
  2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
  3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

  

Dengan atau tanpa putusan pidana atas penipuan yang (mungkin) dilakukan oleh promotor tersebut, Ara dan Aca tetap dapat menggugat secara perdata untuk memperoleh ganti kerugian karena tidak dikembalikannya uang pembayaran tiket. Namun jika ada putusan pidana yang membuktikan bahwa promotor telah bersalah melakukan penipuan, posisi Ara dan Aca akan diperkuat untuk memperoleh ganti kerugian.

  

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sumber: hukumonline.com

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH

 

Prosedur pensertipikatan adalah sebagai berikut:

 

Datang ke kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, pemohon melampirkan:

  1. identitas diri pemohon dan nenek pemohon (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga pemohon dan Nenek pemohon), 
  2. akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), 
  3. bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai nenek pemohon dahulu, 
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 
  7. surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, 

 

Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, karena hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus (nenek pemohon dan pemohon), maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga pemohon tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat, 
  2. Akta Perkawinan nenek pemohon, 
  3. Akta Perkawinan orang tua pemohon, 
  4. Akta Kelahiran orang tua pemohon,  
  5. Akta Kelahiran pemohon, 
  6. Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.

 

Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang pemohon miliki seperti tersebut di atas.

 

Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah pemohon akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK. 

 

Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

 

Sumber: hukumonline.com

 

SERTIPIKAT TANAH TERBIT ATAS NAMA ORANG LAIN

 

Menurut pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat adalah suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

 

Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur bahwa dalam hal penerbitan sertipikat tanah, pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan:

  1. Keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan; atau
  2. Gugatan ke Pengadilan mengenai penerbitan sertifikat tersebut. 

 

Keberatan/gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertipikat. Apabila telah lewat waktu 5 tahun tersebut, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.

 

Selain upaya hukum di atas, dapat juga ditempuh upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, antara para pihak dan satu orang mediator yang berfungsi sebagai penengah. Mediasi ini dilakukan dengan mediator dari Kantor Pertanahan, yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Hak Atas Tanah di kantor Pertanahan setempat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

 

Sumber: hukumonline.com

JUAL-BELI TANAH BELUM LUNAS, PENERBITAN SERTIPIKATNYA BISA DIBATALIN ATAU TIDAK?

 

Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) harus dilakukan secara terang dan tunai. 

 

Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat yang diakui berdasarkan pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. 

 

Terang dan tunai artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. 

 

Bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual-beli tanah disajikan dalam bentuk Akta Jual Beli PPAT. Akta JualBeli tersebut merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam penerbitan sertipikat atas nama pemegang hak yang baru. 

 

Sertipikat hak atas tanah itu sendiri merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Demikian ketentuan pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

 

Dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. 

 

Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyebutkan, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.  

 

 

Jadi, jika jangka waktu dari jual-beli tanah sampai dengan penerbitan sertifikat adalah kurang dari lima tahun, Aga sebagai penjual yang belum dilunasi pembayarannya oleh Dicky sebagai pembeli, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat (Pembeli) dan Kepala Kantor Pertanahan atau mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penerbitan sertipikat tersebut.

 

Namun jika jangka waktu dari jual-beli tanah sampai dengan penerbitan sertifikat adalah lebih dari lima tahun. Aga sebagai penjual dapat mengugat ke Pengadilan dengan membuktikan bahwa perbuatan hukum jual-beli atas tanah antara Penjual dan Pembeli tidak sah karena jual-beli tidak memenuhi syarat tunai, karena pembelian dilakukan dengan cara hutang, dan Dicky selaku Pembeli tidak mempunyai itikad baik sebagaimana diharuskan pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Karena itu, sertifikat atas nama Pembeli menjadi tidak sah. 

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

 

Sumber: hukumonline.com

BISA GAK SIH MELAPORKAN KE POLISI KALAU ADA KARYA ARSITEKTUR YANG DIJUAL TANPA IZIN?

 

Karya Arsitektur termasuk salah satu Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “karya arsitektur” antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan. 

 

Pasal 8 UUHC 2014 menyatakan hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Sedangkan pada Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014, dinyatakan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

 

Kalimat “tanpa meminta izin” sebenarnya adalah kunci dari pelanggaran hak cipta yang terjadi karena dalam hukum hak cipta, izin menjadi syarat utama apalagi untuk suatu Ciptaan yang dipergunakan secara komersial. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Aturan yang lebih tegas lagi dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    

Dengan adanya aturan mengenai sanksi pidana dalam UUHC 2014, maka pelanggaran tersebut termasuk tindak pelanggaran hukum pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hak cipta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014, maka orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 angka (3) UUHC 2014 sebagai berikut:

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

   

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Sumber: hukumonline.com

GARA-GARA KESALAHAN DIREKTUR, PERUSAHAAN RUGI, DIREKTURNYA BISA DITUNTUT GA YA?

 

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) (disebut dengan nama “Direksi”), Direksi harus menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat (1) UUPT). Selain itu, Direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar (Pasal 92 ayat (2) UUPT).

 

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan (Pasal 97 ayat (1) UUPT). Pengurusan tersebut wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat (2) UUPT). Artinya dalam melakukan tindakan pengurusan, Direksi harus hati-hati. 

 

Sesuai yang diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana seharusnya. Ini karena baik akibat kelalaian, karena ketidaktahuannya, maupun karena kesengajaan melakukan transfer ke rekening pribadi Taufan selaku Direktur Perusahaan yang seharusnya menerima pembayaran, semua adalah tindakan pengurusan yang dilakukan tidak dengan itikad baik.

  

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan (Pasal 97 ayat (6) UUPT). Selain itu UUPT juga memberikan kepada anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan (Pasal 97 ayat (7) UUPT).

 

Juga dijelaskan dalam penjelasan Pasal 97 ayat (6) UUPT dikatakan bahwa dalam hal tindakan Direksi merugikan perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan Pasal 97 ayat (6) UUPT dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

  

Oleh karena itu, Ferry selaku Direksi yang telah lalai dan melanggar ketentuan itikad baik yang seharusnya ada dalam pengurusan perseroan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 atau Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, selama penggugat dapat membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

 

 

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Sumber: hukumonline.com

MENGALIHKAN SAHAM PERUSAHAAN DARI PUNYA ORANG INDONESIA KE WNA BOLEH GAK SIH?

 

Penjualan saham ke WNA akan mempengaruhi komposisi kepemilikan saham WNI  dan WNA di perusahaan tersebut. Di mana dalam UU 25/2007 dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal diatur mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan di Indonesia. Pembatasan kepemilikan asing ini berlaku pada bidang-bidang usaha tertentu.

 

Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007 menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Persyaratan inilah yang diatur lebih lanjut dalam Perpres 36/2010. Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI.

  

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah para pemegang saham WNI dapat menjual seluruh sahamnya kepada WNA, terlebih dahulu harus dilihat apakah bidang usaha perusahaan tersebut termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk asing, terbuka dengan persyaratan, atau justru tidak diatur. Jika tidak diatur mengenai pembatasan kepemilikan saham oleh asing, maka seluruh saham para pemegang saham WNI dapat dijual kepada WNA.

  

Akan tetapi mengenai pembatasan kepemilikan asing ini (terbuka dengan persyaratan), tidak berlaku bagi perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.

 

Sedangkan mengenai perizinan, jika saham perusahaan tersebut dijual kepada asing, maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan penanaman modal asing. Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 25/2007, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

 

Sedangkan yang dimaksud dengan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir;

 

Sumber: hukumonline.com