BISNIS KONTRAKAN PETAK WAJIB BAYAR PAJAK ATAU GA YA?

 

Setiap orang perorangan atau badan yang memiliki penghasilan dibebani atas pajak, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan. Berikut penjelasan mengenai Pajak Penghasilan.

 

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan diatur pada Pasal 1 UU 7/1983 yang menyatakan bahwa:

 

 

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak. 

 

Maksud dan pengertian mengenai Subjek Pajak pada Pasal 1 UU 7/1983 di atas, berikut pengertian Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 7/1983:

 

1)     Yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. 1.Orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  3. Badan; dan
  4. Bentuk usaha tetap

 

Selanjutnya, terkait usaha kontrakan petak, Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/1996mengatur mengenai pajak yang dikenakan terhadap usaha persewaan kontrakan petak, berikut pasal-pasal terkait:

 

Pasal 1 

Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang atau pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

 

Pasal 2 

1)    Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

2)    Dalam hal ini penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

 

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/1996 dan UU No. 7/1983 di atas, maka setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak atas persewaan kontrakan petak, maka Subjek Pajak tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan, baik dengan cara memotong biaya langsung oleh Penyewa atau Pemberi Sewa (Pemilik kontrakan petak) membayar sendiri Pajak tersebut.

 

Sedangkan, terkait besarnya Pajak yang wajib dibayarkan oleh Subjek Pajak terkait usaha menyewakan kamar-kamar kos, menurut Pasal 3 PP 29/1996 adalah sebagai berikut:

 

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

 

Berdasarkan pengaturan di atas, maka besarnya pajak yang dikenakan oleh Subjek Pajak adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai bruto persewaan, maka setiap penghasilan yang merupakan nilai yang didapatkan dari persewaan dimaksud, wajib dikenakan Pajak Penghasilan yang besarnya 10% (sepuluh persen).

 

Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan di atas, menunjukan bahwa usaha menyewakan kontrakan petak merupakan salah satu Objek Pajak, maka pengusaha persewaan kontrakan petak selaku Subjek Pajak dibebankan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen). 

 

Dasar Hukum:

  1.   Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
  2.   Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment