KEMANA HARUS MENGGUGAT KALAU TERGUGAT TINGGAL DILUAR NEGERI?

 

Berdasarkan pasal 118 HIR/pasal 142 RBg, penentuan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan:

 

  1. Actor Sequitur Forum Rei(gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
  2. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
  3. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
  4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
  5. Forum Rei Sitae(Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
  6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
  7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).

 

Pasal 118 ayat (3) HIR menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Dan selanjutnya gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.

 

Karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, jadi gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan (contoh), pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.

  

Dasar Hukum:

  1. Rechtsreglement Buitengewestenatau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
  2. Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment