KALAU NGUTANG SAMA BANK TERUS GAK BISA BAYAR, EMANGNYA BISA DIPENJARA?

 

Pengertian Jaminan dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan sebagai sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan guna memberikan kepercayaan kepada Kreditur dalam memberikan pinjaman uang kepada Debitur.

 

Berdasarkan pengertian Jaminan di atas, setiap utang dari Debitur guna kepastian pemenuhan hutangnya tersebut, maka Debitur memberikan Jaminan atas utangnya kepada Kreditur. Di Indonesia dikenal beberapa Lembaga Penjaminan, beberapa di antaranya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotek, dan Gadai.

 

Lembaga Hak Tanggungan menurut Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 adalah sebagai berikut:

 

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

         

Selanjutnya, jaminan berupa Fidusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 42/1999 adalah sebagai berikut:

 

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

 

Dari definisi Fidusia di atas dapat disimpulkan bahwa jaminan berupa fidusia dapat diberikan pada jaminan Fidusia apabila benda yang dijaminkan tersebut merupakan hak milik dari pihak yang menjaminkan.

 

Selain Hak Tanggungan dan Fidusia dikenal Jaminan dengan Hipotik. Hipotik itu sendiri menurut Pasal 1162 KUHPerdata adalah:

 

“Suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan”

 

Namun sejak diundangkannya UU 4/1996, kelembagaan Hipotik diberlakukan hanya untuk objek kapal.

 

Adapun jaminan berupa Gadai, berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata:

 

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunansan dari benda tersebut secara didahulukan daripada kreditur lainnya, dengan kekedualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan benda setelah digadaikan”

 

Hubungan yang timbul dari sebuah perjanjian adalah hubungan keperdataan. Wahyu yang telah menunggak utang dari angsuran untuk pembayaran utang selama 5 bulan kepada bank, artinya Wahyu telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Perjanjian kredit antara Bank dengan wahyu.

 

Pengertian Wanprestasi menurut J. Satrio adalah “suatu Keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

 

Akibat dari terjadinya wanprestasi tersebut menurut Pasal 1236 KUHPerdata adalah:

“si berutang wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang apabila telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau tak mampu untuk menyerahkan kebendaannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.

 

Akibat dari wanprestasi tersebut, bank dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan sebagai pemenuhan kewajiban Wahyu.

 

Namun Menurut PBI 7/2005, Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1.   debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  2.   debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

 

Berdasarkan pengaturan di atas, artinya wahyu dapat mengajukan kepada bank restrukturisasi terhadap utangnya.

 

Namun, kebijakan restrukturisasi tiap bank berbeda-beda satu sama lainnya, hal ini dikarenakan kebijakan tersebut diberikan oleh internal dari Bank yang bersangkutan. 

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;
  3. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  4. Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
  5.   Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
  6.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PB/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment