MOBILE BANKING ERROR, DANA DI BANK BERKURANG. BISA MINTA GANTI RUGI?
Kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan yang dirugikan dari jasa mobile banking yang disediakan Bank, bank wajib mengganti rugi. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum termasuk Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik seperti Mobile Banking yaitu layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik.
Mobile banking dapat disediakan secara mandiri dan/atau dilakukan melalui jasa pihak ketiga. Bank dan/atau pihak ketiga tersebut wajib menerapkan manajemen risiko atas layanan mobile banking. Kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi meliputi aspek layanan internet banking, dimana penerapan manajemen risiko pada teknologi informasi antara lain mencakup:
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
- sistem pengendalian intern atas penggunaan teknologi informasi.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tentang Bank dan/atau pihak ketiga selaku penyelenggara sistem elektronik yang mengelola internet banking wajib tunduk pada peraturan ini, pasal tersebut berbunyi:
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.”
Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Bank juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan risiko pada nasabah sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi:
Pasal 8
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat:
- manfaat, risiko, dan biaya produk dan/atau layanan; dan
- syarat dan ketentuan.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang tersebut, Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari jasa internet banking yang disediakan Bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan/kelalaian nasabah yang sebelumnya telah diperingatkan/diedukasi oleh Bank.
Perlu diketahui, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi kepada nasabah agar setiap pengguna jasa layanan Bank melalui m-banking atau e-banking menyadari dan memahami risiko yang dihadapinya. Risiko yang harus diberitahukan ini termasuk risiko kejahatan internet banking yakni risiko serangan virus seperti phising dan MIB.
Oleh karena itu, pengaduan dan permintaan ganti rugi hanya dapat dilakukan jika Bank tidak memberikan edukasi mengenai layanan dan jika benar terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
- Tuntutan ganti rugi kepada Bank selaku Penyelenggara Jasa Keuangan sebagaimana diatur di dalam POJK 1/2013.
Berdasarkan Pasal 37 hingga Pasal 39 POJK 1/2013, jika pengaduan konsumen terbukti benar, maka konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Setelah penerimaan pengaduan, Bank wajib melakukan (i) pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; (ii) melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan (iii) menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan atau layanan. Jika kesepakatanpenyelesaian pengaduan tidak tercapai, nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Saudara dapat mengajukan pengaduan kepada Bank. Bank memiliki kewajiban untuk memproses pengaduan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari untuk pengaduan lisan, dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah;
- Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/30/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Sumber: hukumonline.com




