ISTRI SEHARUSNYA DAPAT BERAPA PERSEN DARI GAJI SUAMI?

 

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

 

Di dalam Pasal 30 UUP yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, disebutkan bahwa “…Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat…”. Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUP mengatur bahwa “…Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya…” 

 

Jadi, suami wajib memberikan segala sesuatu termasuk nafkah bagi istrinya untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami, namun apabila si istri meninggalkan suami tanpa ada berita/pemberitahuan apapun kepada suami, maka suami atau istri telah melalaikan kewajibannya masing-masing, dan si suami atau istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Pasal 34 ayat (3) UUP mengatur bahwa ”…Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan…”.

 

Selama suami istri masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah, dan belum adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan perkawinan suami istri putus karena perceraian, maka suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 34 ayat (1) UUP. 

 

Begitu juga mengenai perolehan harta  benda di dalam Perkawinan diatur di dalam Pasal 35 UUP yang menyebutkan:

(1)     Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2)     Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Walaupun harta tersebut masih merupakan kredit dari bank, dan diperoleh selama perkawinan, maka tetap harta tersebut harta milik bersama (suami istri) dan apabila terjadi perceraian, maka segala hutang atas harta bersama tersebut, menjadi tanggung jawab bersama.

 

Jadi selama harta tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka suami dan istri berhak atas harta tersebut walaupun istri tidak bekerja, serta rumah dan mobil atas nama si istri, dan apabila terjadi perceraian, maka harta yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi berdasarkan undang-undang dan putusan pengadilan.

 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Sumber: hukumonline.com

PERBEDAAN PERJANJIAN DAN MOU

 

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding("MoU") atau pra-kontrak, pada
dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Tetapi dalam praktiknya,
khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan
kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum
membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Mengutip dari  Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau's)
bahwa MoU didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent.
Definisi Letter of Intent yaitu:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter
into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract.
A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining
with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and
courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has
been made…”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai
berikut:

1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang
memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU
dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

B.        Perjanjian

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji
kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian
mengandung unsur sebagai berikut:

a)    Perbuatan
Frasa “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan
hukum”.Hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak
berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan
tersebut.

b)    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-
hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang
atau badan hukum (subjek hukum).

c)     Mengikatkan diri
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak
yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian
dimaksud haruslah  memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320
KUHPer, yang menyatakan:
1)    Adanya kesepakatan para pihak
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang
menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.
2)    Cakap
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak
yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal
1330 KUHPer. Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap
sebagaimana tersebut di atas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446
KUHPer).
3)    Suatu hal tertentu.
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian
tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334
KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4)    Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian
tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai
suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak
mempunyai kekuatan hukum.

C.        Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian
Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan
persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan,
MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan
penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.

Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu
sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan
MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

Di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti  MoU
tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk
mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

PENTING!

Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen
tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian
sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan
MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas
pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai
kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content/isi dari MoU
tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan
sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU
sebenarnya.
Jadi, perhatikan isi nya, bukan Namanya ya!

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:
Black’s Law Dictionary

 

Sumber: hukumonline.com

NUNGGAK CICILAN KPR BISA DIPENJARA GAK YA?

 

Masalah dalam perjanjian utang piutang adalah masalah dalam hukum privat (hubungan
pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya). Sedangkan, hukuman penjara
yang adalah salah satu hukuman pidana (Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antarmasyarakat luas).
Sehingga dalam hal Anda masih mempunyai utang untuk dilunasi kepada kreditur,
semestinya kreditur tidak membawa masalah tersebut ke dalam ranah pidana.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1  Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah  (“UU Hak Tanggungan”):

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang
selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-
kreditor lain.”

Pada dasarnya, jika wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban Anda) atas perjanjian kredit
dengan Bank, merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Bank memiliki hak untuk
menjual objek Hak Tanggungan dan mengambil pelunasan atas utang Anda dari hasil
penjualan rumah Anda tersebut.

Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a.    hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b.    titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum
menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor
lainnya.

Dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa dalam hal hasil
penjualan itu lebih besar daripada utangnya, sisa hasil penjualan objek Hak Tanggungan
menjadi hak pemberi Hak Tanggungan
Di sisi lain, jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan tersebut tidak cukup untuk melunasi
utang, tentu saja ini berarti masih ada utang yang harus dilunasi kepada Bank. Atas utang
tersebut, Bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.

Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, yang mana atas gugatan tersebut penggugat
dapat menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu
perikatan (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.     Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

 

Sumber: hukumonline.com

MENYEWAKAN HARIAN/MINGGUAN/BULANAN TERHADAP RUMAH YANG SUDAH DISEWA TAHUNAN

 

Ketentuan mengenai sewa rumah dapat dilihat dalam PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP 44/1994”). Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 44/1994 ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik

 

Apabila penyewa tetap menyewakan rumah tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pemilik rumah tersebut, maka hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa dan penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan (lihat Pasal 11 ayat [1] huruf b PP 44/1994).

 

Ketentuan tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.

 

Maka dari itu, penyewa dapat saja menyewakan kembali rumah sewaan tersebut kepada pihak lain sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis atau tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa antara penyewa dengan pemilik rumah. 

 

Tetapi, apabila hal tersebut secara tegas dilarang dalam perjanjian dan/atau tidak mendapat persetujuan dari pemilik rumah, maka penyewa tidak boleh menyewakan kembali rumah sewaan tersebut. 

 

Prinsip umum yang menjadi dasar dari boleh atau tidaknya penyewa menyewakan kembali rumah sewaan tersebut sebenarnya kembali pada prinsip konsensualitas (kesepakatan). Sepanjang disepakati bersama dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, tanpa adanya paksaan, penipuan maupun kekhilafan, maka Anda dapat menyewakan kembali rumah tersebut.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik

 

Sumber: hukumonline.com

BELI MOBIL BEKAS, TERNYATA RUSAK

 

Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) dijelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

 

Sedangkan, definisi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.

 

Selain di UU Perlindungan Konsumen, hal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1504 KUHPer dikatakan bahwa penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi.

 

Kecuali telah diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung apapun (Pasal 1506 KUHPer). Akan tetapi penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli (Pasal 1505 KUHPer).

 

Dalam hal terdapat cacat tersembunyi pada barang, baik yang diketahui oleh si penjual sendiri, maupun yang tidak diketahui oleh si penjual, berdasarkan Pasal 1507 KUHPerpembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian.

 

Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1508 KUHPer). Sedangkan, jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli (Pasal 1509 KUHPer).

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sumber: hukumonline.com

BERCERAI TANPA ALASAN

 

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 

 

Secara hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (lihat Pasal 39 UUP). Alasan-alasan perceraian dapat dilihat dibawah ini:

 

Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.       Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d.       Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f.        Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

 

Khusus untuk masyarakat yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut (Pasal 116 KHI):

a.       salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.       salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

c.       salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d.       salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e.       salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

f.        antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g.       suami melanggar taklik-talak.

h.       peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 

 

 

 

Sehingga, dalam hal tidak ada cukup alasan bagi suami istri untuk bercerai, tidak dapat dilakukan perceraian. Iwan bisa saja mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun pengadilan kemudian akan memeriksa apakah ada alasan yang sah untuk suami istri bercerai. 

  

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)

 

Sumber: hukumonline.com

SUAMI MENIKAH LAGI DIAM-DIAM DAN NGAKU DUDA

 

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP). 

 

Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila (Pasal 4 ayat [2] UUP): 

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) UUP juga menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

 

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diajukan pembatalannya.

 

 Pasal 27 KUHPerdata Menjelaskan bahwa pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang, seperti harus mendapat persetujuan istri.

 

Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UUP).

  

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat diajukan pembatalannya.

 

Selain itu, juga terdapat ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang bisa digunakan untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama (kedua atau ketiga). Salah satunya yaitu Pasal 279 KUHP  yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 279

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1.      barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2.      barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991);

 

Sumber: hukumonline.com

PELAKU KOMENTAR BODY SHAMING BIAS DIPIDANA NGGA YA?

 

Body shaming adalah tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari bentuk maupun ukuran tubuh dan penampilan seseorang. 

  

Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa:

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), yaitu: 

 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. 

 

Apakah body shaming dapat dikatakan sebagai penghinaan? Pasal 315 KUHP, berbunyi:

 

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. 

 

Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:

  1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
  2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan ) kepada yang dihina.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang
  4. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Sumber: hukumonline.com

DAPET WARISAN HARTA TAPI DAPET WARISAN UTANG JUGA

 

Pasal 833 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

 

Akan tetapi pada Pasal 1045 KUHPer disebutkan bahwa “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPer).

 

Sedangkan bagi para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, para ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Pasal 1100 KUHPer). 

 

Khusus bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mengenai keadaan bila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris dengan lebih detail.

 

Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris.

 

Jadi dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.

  

Namun, jika ada salah satu atau para ahli waris yang dengan sukarela membayarkan utang-utang pewaris menggunakan harta pribadinya, hal tersebut juga diperbolehkan.

 

Dasar hukum:

 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

 

Sumber: hukumonline.com

TERPAKSA TIDAK MENIKAH SELAMA KERJA KARENA DILARANG PERUSAHAAN

 

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa tidak ada kewenangan pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja.

 

UU Ketenagakerjaan juga dengan tegas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui bayinya. Demikian diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

 

Begitu juga pada Pasal 153 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerjanya menikah atau hamil, adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

  

Perlu diperhatikan juga bahwa pelarangan untuk hamil dalam masa kontrak kerja jelas ditujukan kepada pekerja wanita. Namun, berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), setiap orang, baik pria maupun wanita bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenegakerjaan. Sedangkan UU Ketenagakerjaan tegas menyebutkan pernikahan atau kehamilan bukan alasan untuk memberhentikan/PHK pekerja.

 

Bahkan Pasal 49 Ayat (2) UU HAM memberikan perlindungan khusus terhadap wanita dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Sumber: hukumonline.com