SERTIPIKAT TANAH TERBIT ATAS NAMA ORANG LAIN

 

Menurut pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat adalah suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

 

Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur bahwa dalam hal penerbitan sertipikat tanah, pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan:

  1. Keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan; atau
  2. Gugatan ke Pengadilan mengenai penerbitan sertifikat tersebut. 

 

Keberatan/gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertipikat. Apabila telah lewat waktu 5 tahun tersebut, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.

 

Selain upaya hukum di atas, dapat juga ditempuh upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, antara para pihak dan satu orang mediator yang berfungsi sebagai penengah. Mediasi ini dilakukan dengan mediator dari Kantor Pertanahan, yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Hak Atas Tanah di kantor Pertanahan setempat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment