MENGUNDURKAN DIRI DULUAN SEBELUM PERUSAHAAN BANGKRUT, BISA KENA DENDA?
Dikarenakan Vivi telah bekerja sebagai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/”PKWT”) selama lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan tersebut, merujuk pada Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Maka demi hukum sesuai Pasal 59 ayat (7) UUK statusnya menjadi karyawan tetap/permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/“PKWTT”).
Pada Pasal 62 UUK disebutkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini biasa diperjanjikan dalam kontrak kerja sebagai hukuman/penalti apabila pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu berakhirnya. Tapi karena status Vivi demi hukum telah berubah menjadi karyawan PKWTT, maka Vivi bias mengajukan pengunduran diri kapan saja tanpa ada ancaman penalti dari perusahaan. Status karyawan PKWTT ini menghapuskan diberlakukannya penalti/ganti rugi yang telah diatur pada pasal tersebut.
Tapi kalau Vivi keluar dari perusahaan tanpa proses pengunduran diri, dia tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dia peroleh. Padahal jika mengundurkan diri, dia berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: hukumonline.com

