APA ITU PMA? KALAU PEMILIK PMA JADI ORANG INDONESIA, GIMANA YA?

 

Penanaman Modal Asing pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) disebutkan bahwa haruslah memenuhi beberapa unsur yang antara lain:

  1. Merupakan kegiatan menanam modal;
  2. Untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Dilakukan oleh penanam modal asing; dan
  4. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

 

Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

 

Kemudian dalam Pasal 5 ayat 2 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa bentuk dari Penanaman Modal Asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berdasar pada hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

Mengenai cara penanaman modal melalui perseroan terbatas dilakukan dengan beberapa cara yakni dalam Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal disebutkan bahwa:

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham; dan
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Maka, unsur utama dari PT PMA adalah adanya kepemilikan asing di dalamnya, jika unsur asing sudah tidak ada di dalam suatu PT PMA maka status dari PT PMA tersebut berubah menjadi PT PMDN dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada BKPM.

 

Untuk perubahan dari PT PMA menjadi PT PMDN kembali kita rujuk kepada Keputusan Kepala BKPM dengan melampirkan persyaratan yang antara lain:

  1. Risalah RUPS tentang perubahan kepemilikan saham,
  2. Rekaman Akta atau bukti pengalihan seluruh saham asing kepada peserta Indonesia,
  3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir,
  4. Rekaman SPPMA beserta perubahannya atau IUT bagi yang telah berproduksi komersil,
  5. Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.

  

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment