SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH
Prosedur pensertipikatan adalah sebagai berikut:
Datang ke kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, pemohon melampirkan:
- identitas diri pemohon dan nenek pemohon (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga pemohon dan Nenek pemohon),
- akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
- bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai nenek pemohon dahulu,
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa,
Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, karena hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus (nenek pemohon dan pemohon), maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga pemohon tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
- Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat,
- Akta Perkawinan nenek pemohon,
- Akta Perkawinan orang tua pemohon,
- Akta Kelahiran orang tua pemohon,
- Akta Kelahiran pemohon,
- Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.
Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang pemohon miliki seperti tersebut di atas.
Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah pemohon akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK.
Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Sumber: hukumonline.com