Riphat Senikentara & Associates
November 7, 2019
Hal yang dialami Bayu, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan. Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (terutama yang berbentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan […]
Riphat Senikentara & Associates
November 7, 2019
Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyebutkan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal. Dengan terjadinya pewarisan saham PT, Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan […]
Riphat Senikentara & Associates
November 7, 2019
Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) menyebutkan bahwa Definisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi: “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan […]
Riphat Senikentara & Associates
November 7, 2019
Suatu perjanjian muncul setelah kesepakatan atau persetujuan antara para pihak terhadap hal pokok yang menjadi perjanjian. Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum […]
Riphat Senikentara & Associates
August 12, 2019
Berdasarkan keputusan RIS & Associates Nomor 001/RIS/Kep/VII/2019, tertanggal 8 Juli 2019, menyatakan bahwa Deka Saputra Saragih, S.H., M.H. telah resmi mengundurkan diri dari RIS & Associates.
Riphat Senikentara & Associates
July 30, 2019
Sebelum memasuki penjelasan mengenai batas maksimal kepemilikan saham milik investor asing pada perusahaan start-up berbasis fintech, harus dipahami dulu bahwa badan usaha penyelenggaranya harus berbentuk badan hukum antara Perseroan Terbatas dan/atau Koperasi. Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau badan […]
Riphat Senikentara & Associates
July 30, 2019
Penyelesaian permasalahan ini dapat ditempuh baik melalui ranah perdata maupun pidana. Penyewa yang tidak membayar uang sewa namun tetap tinggal didalam rumah yang disewakan tersebut dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di […]
Riphat Senikentara & Associates
July 30, 2019
Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Kalau seseorang menjalankan usaha dagangnya secara bersama-sama dengan pihak lain, maka lebih baik […]
Riphat Senikentara & Associates
July 30, 2019
Untuk dapat diterbitkannya suatu kartu kredit, harus ada aplikasi penerbitan kartu kredit yang ditandatangani oleh calon pemegang kartu. Jadi, kalau bank menerbitkan kartu kredit tidak didasarkan atas permohonan atau aplikasi yang ditandatangani calon pemegang kartu, hal itu melanggar peraturan Bank Indonesia. Karena berdasarkan Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan […]
Riphat Senikentara & Associates
March 31, 2019
Konsumen dapat mengajukan pengaduan yang berindikasi sengketa terhadap Pelaku Usaha Jasa keuangan kepada OJK. OJK memberikan fasilitas dalam penyelesaian pengaduan konsumen dengan persyaratan: Konsumen mengalami kerugian finansial Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 Pelaku Usaha Jasa Keuangan […]