Riphat Senikentara & Associates
November 23, 2019
Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri: Gugatan cerai diajukan […]
Riphat Senikentara & Associates
November 23, 2019
Penanaman Modal Asing pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) disebutkan bahwa haruslah memenuhi beberapa unsur yang antara lain: Merupakan kegiatan menanam modal; Untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; Dilakukan oleh penanam modal asing; dan Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal […]
Riphat Senikentara & Associates
November 23, 2019
Ara dan Aca dilindungi secara hukum,salah satunya adalah didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Ketika konser dibatalkan, Ara dan Aca berhak memperoleh pengembalian uang tiket. Pasal 4 huruf h UUPK menjelaskan bahwa, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau […]
Riphat Senikentara & Associates
November 23, 2019
Prosedur pensertipikatan adalah sebagai berikut: Datang ke kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, pemohon melampirkan: identitas diri pemohon dan nenek pemohon (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga pemohon dan Nenek pemohon), akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai […]
Riphat Senikentara & Associates
November 11, 2019
Menurut pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat adalah suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Pasal […]
Riphat Senikentara & Associates
November 11, 2019
Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) harus dilakukan secara terang dan tunai. Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat yang diakui berdasarkan pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, […]
Riphat Senikentara & Associates
November 11, 2019
Karya Arsitektur termasuk salah satu Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Dalam bagian Penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “karya arsitektur” antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan. Pasal […]
Riphat Senikentara & Associates
November 11, 2019
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) (disebut dengan nama “Direksi”), Direksi harus menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 92 ayat (1) UUPT). Selain itu, Direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran […]
Riphat Senikentara & Associates
November 11, 2019
Penjualan saham ke WNA akan mempengaruhi komposisi kepemilikan saham WNI dan WNA di perusahaan tersebut. Di mana dalam UU 25/2007 dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal diatur mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan di Indonesia. Pembatasan kepemilikan […]
Riphat Senikentara & Associates
November 11, 2019
Pengertian Jaminan dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan sebagai sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan guna memberikan kepercayaan kepada Kreditur dalam memberikan pinjaman uang kepada Debitur. Berdasarkan pengertian Jaminan di atas, setiap utang dari Debitur guna kepastian pemenuhan hutangnya tersebut, maka Debitur memberikan Jaminan atas utangnya kepada Kreditur. Di Indonesia dikenal beberapa […]