Riphat Senikentara & Associates
January 30, 2020
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan. MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. Mengutip […]
Riphat Senikentara & Associates
January 30, 2020
Masalah dalam perjanjian utang piutang adalah masalah dalam hukum privat (hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya). Sedangkan, hukuman penjara yang adalah salah satu hukuman pidana (Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antarmasyarakat luas). Sehingga dalam hal Anda masih mempunyai utang untuk dilunasi kepada […]
Riphat Senikentara & Associates
December 25, 2019
Ketentuan mengenai sewa rumah dapat dilihat dalam PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP 44/1994”). Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 44/1994 ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik. Apabila penyewa tetap menyewakan rumah tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pemilik rumah […]
Riphat Senikentara & Associates
December 25, 2019
Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) dijelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan, definisi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 […]
Riphat Senikentara & Associates
December 25, 2019
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Secara hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil […]
Riphat Senikentara & Associates
December 25, 2019
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan […]
Riphat Senikentara & Associates
December 25, 2019
Body shaming adalah tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari bentuk maupun ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 […]
Riphat Senikentara & Associates
December 25, 2019
Pasal 833 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” Akan tetapi pada Pasal 1045 KUHPer disebutkan bahwa “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan ahli waris yang menolak warisan, dianggap […]
Riphat Senikentara & Associates
December 2, 2019
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa tidak ada kewenangan pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja. UU Ketenagakerjaan juga dengan tegas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui bayinya. […]
Riphat Senikentara & Associates
December 2, 2019
Dikarenakan Vivi telah bekerja sebagai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/”PKWT”) selama lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan tersebut, merujuk pada Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Maka demi hukum sesuai Pasal 59 ayat (7) UUK statusnya menjadi karyawan tetap/permanen […]