BELI MOBIL BEKAS, TERNYATA RUSAK

 

Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) dijelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

 

Sedangkan, definisi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

  1. perampasan barang tertentu;
  2. pengumuman keputusan hakim;
  3. pembayaran ganti rugi;
  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. pencabutan izin usaha.

 

Selain di UU Perlindungan Konsumen, hal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1504 KUHPer dikatakan bahwa penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi.

 

Kecuali telah diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung apapun (Pasal 1506 KUHPer). Akan tetapi penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli (Pasal 1505 KUHPer).

 

Dalam hal terdapat cacat tersembunyi pada barang, baik yang diketahui oleh si penjual sendiri, maupun yang tidak diketahui oleh si penjual, berdasarkan Pasal 1507 KUHPerpembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian.

 

Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1508 KUHPer). Sedangkan, jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli (Pasal 1509 KUHPer).

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment