BERCERAI TANPA ALASAN
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Secara hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (lihat Pasal 39 UUP). Alasan-alasan perceraian dapat dilihat dibawah ini:
| Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Khusus untuk masyarakat yang beragama Islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut (Pasal 116 KHI): a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. g. suami melanggar taklik-talak. h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
|
Sehingga, dalam hal tidak ada cukup alasan bagi suami istri untuk bercerai, tidak dapat dilakukan perceraian. Iwan bisa saja mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun pengadilan kemudian akan memeriksa apakah ada alasan yang sah untuk suami istri bercerai.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)
Sumber: hukumonline.com