SUAMI MENIKAH LAGI DIAM-DIAM DAN NGAKU DUDA

 

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) menyebutkan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP). 

 

Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila (Pasal 4 ayat [2] UUP): 

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) UUP juga menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

 

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diajukan pembatalannya.

 

 Pasal 27 KUHPerdata Menjelaskan bahwa pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang, seperti harus mendapat persetujuan istri.

 

Terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan tersebut, maka terhadap perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalannya (lihat Pasal 22 UUP).

  

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat diajukan pembatalannya.

 

Selain itu, juga terdapat ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang bisa digunakan untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama (kedua atau ketiga). Salah satunya yaitu Pasal 279 KUHP  yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 279

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1.      barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2.      barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991);

 

Sumber: hukumonline.com

Write a Reply or Comment