JANGAN COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

Seseorang Dapat Dikategorikan Melakukan Percobaan Tindak Pidana Apabila :

  1. Sudah ada niat;
  2. Adanya permulaan pelaksanaan kejahatan; dan
  3. Kejahatan tidak selesai, dikarenakan ada keadaan tertentu, namun keadaan itu bukan berasal dari pelaku.

Write a Reply or Comment