JANGAN COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Seseorang Dapat Dikategorikan Melakukan Percobaan Tindak Pidana Apabila :
- Sudah ada niat;
- Adanya permulaan pelaksanaan kejahatan; dan
- Kejahatan tidak selesai, dikarenakan ada keadaan tertentu, namun keadaan itu bukan berasal dari pelaku.