APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN GIMANA YA JENIS DAN HIERARKINYA?

Peraturan Perundang-undangan adalah :
- Peraturan tertulis,
- yang memuat norma hukum,
- Mengikat secara umum,
- Dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,
- Melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
KEKUATAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SESUAI DENGAN HIERARKI
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan