KOMPENSASI PENUMPANG YANG MENGALAMI DELAY ATAU PEMBATALAN PENERBANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia disebutkan bahwa dalam Pasal 9, kategori dan kompensasinya adalah:

  1. Keterlambatan kategori 1 (30-60 menit), kompensasi berupa minuman ringan;
  2. Keterlambatan kategori 2 (61-120 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  3. Keterlambatan kategori 3 (121-180 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. Keterlambatan kategori 4 (181-240 menit), kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal);
  5. Keterlambatan kategori 5 ( >240 menit), kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan), badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ricket).

Write a Reply or Comment