PERCOBAAN TINDAK PIDANA

Unsur-Unsur Percobaan Tindak Pidana, sebagai berikut :

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, JIKA ;

  1. Niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan
  2. Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

SANKSI :

  1. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan DIKURANGI 1/3;
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, DIJATUHKAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN;
  3. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Write a Reply or Comment