LAHIR DAN HAPUSNYA PERIKATAN

Perikatan lahir karena:

  1. Suatu persetujuan; atau
  2. Karena undang-undang.

 

Perikatan hapus karena:

  1. Pembayaran;
  2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Pembaruan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Pembebasan utang;
  7. Musnahnya barang yang terutang;
  8. Kebatalan atau pembatalan;
  9. Kerlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
  10. Lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Write a Reply or Comment