JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK CIPTA BERAPA LAMA YA?

 

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK MORAL.
NoHak MoralJangka Waktu/Masa Berlaku
1.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Tanpa batas waktu
2.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

 

  • JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK EKONOMI.
NoHak EkonomiJangka Waktu/Masa Berlaku
1.
  1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya arsitektur;
  8. peta; dan
  9. karya seni batik atau seni motif lain
  • Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
  • Berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

[Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih]

  • Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

[Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud, yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum]

2.
  1. karya fotografi;
  2. Potret;
  3. karya sinematografi;
  4. permainan video;
  5. Program Komputer;
  6. perwajahan karya tulis;
  7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  9. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan;
  10. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
3.karya seni terapanBerlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
4.Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak CiptaBerlaku tanpa Batas waktu.
5.Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak CiptaBerlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
6.Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 TentangHak CiptaBerlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
7.Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian.Dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

Dasar Hukum:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Write a Reply or Comment