JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK TERKAIT BERAPA LAMA YA?

- JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK MORAL.
| No | Hak Moral | Jangka Waktu/Masa Berlaku |
| 1. | Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan. |
|
- JANGKA WAKTU/MASA BERLAKU HAK EKONOMI.
| No | Hak Ekonomi | Jangka Waktu/Masa Berlaku |
| 1. | Pelaku Pertunjukan | Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual. [Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya] |
| 2. | Produser Fonogram | Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi [Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya] |
| 3. | Lembaga Penyiaran | Berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan. [Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya] |
Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

