PENGERTIAN MEREK DAN JENIS-JENISNYA

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa :

  1. Gambar;
  2. Logo;
  3. Nama;
  4. Kata;
  5. Huruf;
  6. Angka;
  7. susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi;
  8. suara;
  9. hologram, atau
  10. kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut;

untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Merek Dagang adalah

  • Merek yang digunakan;
  • pada barang yang diperdagangkan;
  • oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum;
  • untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

 

Merek Jasa adalah

  • Merek yang digunakan;
  • pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
  • untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

 

Merek Kolektif adalah

 

  • Merek yang digunakan;
  • pada barang dan/atau jasa;
  • dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya;
  • yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama;
  • untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

 

 

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR

  1. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan;
  2. Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Write a Reply or Comment