PENGERTIAN MEREK DAN JENIS-JENISNYA
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa :
- Gambar;
- Logo;
- Nama;
- Kata;
- Huruf;
- Angka;
- susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi;
- suara;
- hologram, atau
- kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut;
untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek Dagang adalah
- Merek yang digunakan;
- pada barang yang diperdagangkan;
- oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum;
- untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah
- Merek yang digunakan;
- pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
- untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah
- Merek yang digunakan;
- pada barang dan/atau jasa;
- dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya;
- yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama;
- untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR
- Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan;
- Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

