ISTRI SEHARUSNYA DAPAT BERAPA PERSEN DARI GAJI SUAMI?
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di dalam Pasal 30 UUP yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, disebutkan bahwa “…Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat…”. Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUP mengatur bahwa “…Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya…”
Jadi, suami wajib memberikan segala sesuatu termasuk nafkah bagi istrinya untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami, namun apabila si istri meninggalkan suami tanpa ada berita/pemberitahuan apapun kepada suami, maka suami atau istri telah melalaikan kewajibannya masing-masing, dan si suami atau istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Pasal 34 ayat (3) UUP mengatur bahwa ”…Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan…”.
Selama suami istri masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah, dan belum adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan perkawinan suami istri putus karena perceraian, maka suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 34 ayat (1) UUP.
Begitu juga mengenai perolehan harta benda di dalam Perkawinan diatur di dalam Pasal 35 UUP yang menyebutkan:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Walaupun harta tersebut masih merupakan kredit dari bank, dan diperoleh selama perkawinan, maka tetap harta tersebut harta milik bersama (suami istri) dan apabila terjadi perceraian, maka segala hutang atas harta bersama tersebut, menjadi tanggung jawab bersama.
Jadi selama harta tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka suami dan istri berhak atas harta tersebut walaupun istri tidak bekerja, serta rumah dan mobil atas nama si istri, dan apabila terjadi perceraian, maka harta yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi berdasarkan undang-undang dan putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sumber: hukumonline.com