BAGAIMANA HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN YANG SAH?

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Maka anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Maka […]
Continue Reading

APA SAJA SIH YANG TERGOLONG TINDAK PIDANA KORUPSI?

Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3) Suap-menyuap (Pasal 5, Pasal 5, Pasal 12 huruf a,b,c,d, dan Pasal 13) Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10) Pemerasan (Pasal 12 huruf e,f dan g) Perbuatan curang (Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h) Konflik kepentingan (Pasal 12 huruf i) Gratifikasi (Pasal 12 […]
Continue Reading

BOLEH GAK SIH MENGGUNAKAN FOTO ORANG TANPA IZIN UNTUK BERIKLAN?

Karya fotografi dan potret merupakan Ciptaan yang dilindungi. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 Hak Ekonomi atas Potret : Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas […]
Continue Reading

BERAPA SIH GANTI KERUGIAN YANG HARUS PENGANGKUT UDARA BERIKAN ATAS KERUGIAN PENUMPANG YANG MENINGGAL DUNIA, CACAT TETAP, ATAU LUKA-LUKA?

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.   Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena : Akibat kecelakaan pesawat udara; atau Kejadian yang semata-mata ada hubungannya […]
Continue Reading

GIMANA NASIB KENDARAAN YANG PAJAKNYA SAMPAI 2 TAHUN NGGAK DIBAYAR?

Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Kendaraan Bermotoor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.   Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: Permintaan […]
Continue Reading

MENGENAL MACAM-MACAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat; Yang mengakibatkan pertentangan; Antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh; Karena adanya; Perselisihan mengenai hak; Perselisihan kepentingan; Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 
   Perselisihan hak adalah Perselisihan yang timbul; Karena tidak dipenuhinya hak; Akibat adanya […]
Continue Reading

DEBT COLLECTOR TIDAK BOLEH MENGAMBIL PAKSA MOTOR/MOBIL KONSUMEN.

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;   Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan […]
Continue Reading

APAKAH KEPOLISIAN DIBOLEHKAN MENJADI PENAGIH UTANG? ATAU MELINDUNGI ORANG YANG PUNYA UTANG?

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; melakukan kegiatan politik praktis; mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja […]
Continue Reading

PASAL YANG DAPAT MENJERAT DEB COLLECTOR “NAKAL”.

  DEBT COLLECTOR MELAKUKAN PENGERUSAKAN BARANG     Debt Collector yang melakukan pengerusakan barang (misal, pintu rumah, bangku/kursi, meja, dll) dapat dikenakan Pasal :   Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya […]
Continue Reading

MELAWAN “TEROR” DEBT COLLECTOR

“Perbuatan meneror” konsumen “debitor” yang dilakukan oleh Pihak  Pelaku Jasa Keuangan baik menggunakan jasa penagihan sendiri atau menggunakan Jasa dari Perusahaan Jasa Penagihan (Debt Collector) merupakan perbuatan melanggar hukum :   Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: menggunakan kartu identitas resmi yang 
dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto […]
Continue Reading