APAKAH BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK BISA DIKEMBALIKAN?

  LARANGAN : Pelaku usaha dalam menawarkan barang yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;    SANKSI : Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua […]
Continue Reading

PERBEDAAN HARTA BERSAMA DENGAN HARTA BAWAAN.

  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”)   HARTA BERSAMA :   Pasal 35 ayat (1) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;   Pasal 36 ayat (1) : Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;   HARTA BAWAAN :   Pasal […]
Continue Reading

HUKUMAN MEMBAYAR UPAH PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM

Pasal 90 Ayat 1 UU no. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum PASAL 89 AYAT 1: Upah minimum terdari atas: Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota PASAL 185 AYAT 1: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam […]
Continue Reading

BADAN HUKUM APA AJA SIH YANG BOLEH PUNYA TANAH DENGAN HAK MILIK?

  Pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dijelaskan bahwa dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (2) UUPA diberikan pengecualian, yaitu bahwa Pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik.   Pengecualian subjek hukum yang dapat mempunyai tanah […]
Continue Reading

PUNYA TANAH DARI SEBELUM NIKAH TAPI BARU BALIK NAMA SETELAH NIKAH, JADINYA HARTA BERSAMA ATAU HARTA BAWAAN YA?

  Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunai. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta […]
Continue Reading

BULE MAU BUKA RESTORAN, CARANYA GIMANA YA?

  warga negara asing (“WNA”) yang ingin membuat usaha di bidang restoran, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik […]
Continue Reading

UDAH NGUNDURIN DIRI TAPI IJAZAH MASIH DITAHAN

  Nanda menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, melihat hubungan kerja Nanda dengan perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.    […]
Continue Reading

KERJA TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS

  Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah. unsur-unsur dari hubungan kerja : 1)   Unsur adanya pekerjaan 2)   Unsur adanya upah 3)   Unsur adanya perintah 4)   Unsur waktu tertentu Mengenai adanya suatu hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 […]
Continue Reading

DALAM KEADAAN DARURAT, DITOLAK RUMAH SAKIT GARA-GARA NGGA BISA BAYAR.

  Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan(“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu […]
Continue Reading