BULE MAU BUKA RESTORAN, CARANYA GIMANA YA?
warga negara asing (“WNA”) yang ingin membuat usaha di bidang restoran, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Karena ini merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal:
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas ini dapat dilakukan dengan:
- mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


