UDAH NGUNDURIN DIRI TAPI IJAZAH MASIH DITAHAN

 

Nanda menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, melihat hubungan kerja Nanda dengan perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. 

 

Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

 

Namun, dalam praktiknya, selama masa percobaan baik pihak pengusaha maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus memenuhi jangka waktu minimal pemberitahuan pengunduran diri tersebut. Mengenai hal ini umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). 

 

Sebenarnya, dalam hal ini hubungan kerja Nanda dapat dikatakan telah berakhir 1 (satu) bulan setelah Nanda mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui. Apabila hal itu telah diatur dalam PP, sehingga memang sudah seharusnya ditaati demikian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Nanda masih tetap bekerja sampai perusahaan tersebut mendapatkan pengganti dan melakukan serah terima pekerjaan dengan pekerja pengganti. Hal ini tentunya harus dilakukan atas persetujuan Nanda. 

 

Namun apabila Nanda tidak setuju, dapat diketahui bahwa Nanda telah melalui prosedur dengan benar (telah melalui 1 month notice), sehingga Nanda sudah mengakhiri hubungan kerja Nanda dengan perusahaan dan berhak untuk mendapatkan ijazah Nanda kembali

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengutip pada artikel di hukumonline.com

Write a Reply or Comment