HUKUMAN MEMBAYAR UPAH PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM
Pasal 90 Ayat 1 UU no. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
PASAL 89 AYAT 1:
Upah minimum terdari atas:
- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota
PASAL 185 AYAT 1:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 dikenakan saksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400,000,000 (empat ratus juta rupiah)

