PERUSAHAAN BANGKRUT, NASIB KARYAWANNYA GIMANA YA?
Pada saat mengalami kebangkrutan, perusahaan biasanya melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para karyawannya, Menurut pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 61 UUK mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:
- a) pekerja meninggal dunia;
- b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- c) adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- d) adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 156 UUK juga mengatur bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon ini didasarkan pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Untuk pekerja yang masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka ia berhak mendapat pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah. Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja sendiri baru didapatkan apabila masa kerja sudah mencapai 3 (tiga) tahun.
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, seorang pekerja yang di-PHK juga berhak memperoleh uang penggantian hak, yaitu:
- a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- c) pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: hukumonline.com


