BELI RUMAH DIDALAM PERUMAHAN/TOWNHOUSE, DEVELOPER UMBAR JANJI TAPI NGGA ADA YANG DITEPATIN, KONSUMEN HARUS GIMANA YA?
Sebagai pembeli yang beritikad baik, Malik harus memiliki bukti–bukti berupa; kuitansi pembayaran/pelunasan uang yang dikeluarkan resmi oleh developer, perjanjian pengikatan jual beli rumah yang ditandatangani oleh wakil sah dari pihak developer sebagai penjual dan Malik sebagai pihak pembeli, dan bukti-bukti lain terkait bila ada.
Biasanya dalam perjanjian pengikatan tersebut, dijelaskan bahwa setelah dilaksanakan segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang ditentukan dalam perjanjian tersebut terpenuhi, maka pihak pengelola perumahan akan mengurus proses pensertifikatan atas rumah dan tanah dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya akan direalisasi dengan penandatanganan akta jual beli rumah dan tanah di depan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Bila Piihak developer ternyata ingkar janji terhadap perjanjian tersebut yaitu belum melakukan juga proses jual beli rumah/tanah termasuk penyerahan sertifikat rumah/tanah sedangkan Malik telah melunasi seluruh pembayaran, maka Malik sebagai pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1338, butir 3 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Dengan ini pihak developer telah melanggar Pasal 7 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang mengharuskan pihak developer sebagai pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, Malik dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak developer tersebut. Malik juga dapat membuat pengaduan atas masalah ini pada Lembaga dan/atau Badan Perlindungan Konsumen untuk menghindari adanya korban-korban lain dari pengelola perumahan yang tidak bertanggungjawab dan merugikan konsumen tersebut.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23)
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sumber: hukumonline.com