SUAMI BERISTRI LEBIH DARI SEORANG

Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. 

Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

 

Namun Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang, mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

 

Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan. 

 

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut: 

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 


Persetujuan tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau 

 

apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. 

 

  1. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka.;

 

  1. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 

 

  1. Jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya maka suami dilarang beristeri dari seorang. 

 

  1. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Kompilasi Hukum Islam;dan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

APAKAH BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK BISA DIKEMBALIKAN?

 

LARANGAN :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 

 

SANKSI :

Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Note :

Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PERBEDAAN HARTA BERSAMA DENGAN HARTA BAWAAN.

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan (“UU Perkawinan”)

 

HARTA BERSAMA :

 

Pasal 35 ayat (1) :

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;

 

Pasal 36 ayat (1) :

Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;

 

HARTA BAWAAN :

 

Pasal 35 ayat (2):

Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

 

Pasal 36 ayat (2):

Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

HUKUMAN MEMBAYAR UPAH PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM

Pasal 90 Ayat 1 UU no. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum

PASAL 89 AYAT 1:

Upah minimum terdari atas:

  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota

PASAL 185 AYAT 1:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 dikenakan saksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400,000,000 (empat ratus juta rupiah)

BADAN HUKUM APA AJA SIH YANG BOLEH PUNYA TANAH DENGAN HAK MILIK?

 

Pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dijelaskan bahwa dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (2) UUPA diberikan pengecualian, yaitu bahwa Pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik.

 

Pengecualian subjek hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No. 38/1963”). Berdasarkan Pasal 1 PP No. 38/1963, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu: 

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);
  3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
  4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

  

Selain  hak milik, namun masih ada hak atas tanah yang lain, yaitu:

  1. Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA);
  2. Hak Guna Bangunan (Pasal 36 UUPA);
  3. Hak Pakai (Pasal 42 UUPA); dan
  4. Hak Pengelolaan (Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 5 Tahun 1974 TentangKetentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan).

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan

PUNYA TANAH DARI SEBELUM NIKAH TAPI BARU BALIK NAMA SETELAH NIKAH, JADINYA HARTA BERSAMA ATAU HARTA BAWAAN YA?

 

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunaiTerang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah(“PPAT”). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.

 

Mengenai pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setelah ditandatanganinya akta jual beli tanah tersebut (yang dibuat oleh PPAT), dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut, PPAT wajib menyampaikan akta jual beli tersebut kepada Kantor Pertanahan.

   

Berdasarkan penjelasan di atas, berarti bahwa dewi sudah menjadi pemilik tanah tersebut sejak jual beli terjadi tanpa menunggu adanya balik nama atas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang telah dewi beli sebelum menikah tersebut, menjadi harta bawaan dewi dan tidak masuk ke dalam harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

BULE MAU BUKA RESTORAN, CARANYA GIMANA YA?

 

warga negara asing (“WNA”) yang ingin membuat usaha di bidang restoran, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

 

Penanam modal asing adalah perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. 

 

Karena ini merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal:

 

Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

Penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas ini dapat dilakukan dengan: 

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut. 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

UDAH NGUNDURIN DIRI TAPI IJAZAH MASIH DITAHAN

 

Nanda menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, melihat hubungan kerja Nanda dengan perusahaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini didasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) disebutkan bahwa untuk Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. 

 

Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

 

Namun, dalam praktiknya, selama masa percobaan baik pihak pengusaha maupun pekerja dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus memenuhi jangka waktu minimal pemberitahuan pengunduran diri tersebut. Mengenai hal ini umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). 

 

Sebenarnya, dalam hal ini hubungan kerja Nanda dapat dikatakan telah berakhir 1 (satu) bulan setelah Nanda mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui. Apabila hal itu telah diatur dalam PP, sehingga memang sudah seharusnya ditaati demikian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Nanda masih tetap bekerja sampai perusahaan tersebut mendapatkan pengganti dan melakukan serah terima pekerjaan dengan pekerja pengganti. Hal ini tentunya harus dilakukan atas persetujuan Nanda. 

 

Namun apabila Nanda tidak setuju, dapat diketahui bahwa Nanda telah melalui prosedur dengan benar (telah melalui 1 month notice), sehingga Nanda sudah mengakhiri hubungan kerja Nanda dengan perusahaan dan berhak untuk mendapatkan ijazah Nanda kembali

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengutip pada artikel di hukumonline.com

KERJA TANPA PERJANJIAN KERJA TERTULIS

 

  1. Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah. unsur-unsur dari hubungan kerja :

1)   Unsur adanya pekerjaan

2)   Unsur adanya upah

3)   Unsur adanya perintah

4)   Unsur waktu tertentu

  1. Mengenai adanya suatu hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), yang mana disyaratkan dalam pasal tersebut bahwa:

“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”

 

Pasal 51 UUK menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, sehingga dapat diasumsikan bahwa Perjanjian Kerja dengan pemberi kerja (pengusaha) dilakukan secara lisan.

  1. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sah apabila Perjanjian Kerja tersebut terjadi secara lisan? Perjanjian Kerja tersebut adalah “SAH”, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UUK, yaitu:

1)   Kesepakatan kedua belah pihak;

2)   Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

3)   Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

4)   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  1. Kemudian, apabila ditelaah lebih dalam, tentunya harus ditentukan apakah jenis Perjanjian Kerja tersebut, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), karena terhadap dua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda. dapat dilihat pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis Perjanjian Kerja tersebut menjadi PKWTT. 

 

Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bahasa   Indonesia dan huruf latin berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja”

 

Dengan kata lain, secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa ketika Perjanjian Kerja tersebut secara lisan (tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin), maka Perjanjian Kerja tersebut merupakan PKWTT.

  1. Dengan demikian, pekerja berhak untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan dengan status hubungan kerja PKWTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Mengutip pada artikel di hukumonline.com