KONTRAK POLITIK SAH GAK SIH?

 

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 

 

Adapun syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah ialah :

 

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

 

  • Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;
  • Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

 

 

  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan:

 

  • Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu;
  • Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah :
  1. Anak yang belum dewasa;
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

 

 

  • Suatu pokok persoalan tertentu:

 

  • Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan;
  • Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung;
  • Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan.

 

 

  • Suatu sebab yang tidak terlarang:

 

  • Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. 

 

Berdasarkan ketentuan mengenai perikatan atau perjanjian di atas,terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh KONTRAK POLITIK, Jika hendak dikualifikasikan sebagai KONTRAK yang sah menuruh Buku III KUHPerdata, seperti:

  1. Tidak jelasnya pihak-pihak yang terikat di dalam KONTRAK POLITIK.?; dan
  2. Tidak jelasnya Objek dari pada KONTRAK POLITIK tersebut.

 

Oleh karenanya KONTRAK POLITIK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana di dalam Buku III KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.!!!

 

Dasar Hukum :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

BITCOIN BISA DIPAKAI UNTUK BELANJA?

 

Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.”

 

NAMUN, Virtual Currency bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia”

 

Hal senada diserukan oleh Direktur Bank Indonesia melalui melalui siaran pers di website Bank Indonesia sebagai berikut :

 

No: 16/ 6 /DKom

 

Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentangMata Uang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentangBank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

 

Namun demikian, Virtual Currency dapat dikualifikasikan sebagai komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan melalui sistem elektronik berdasarkan.

 

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Bank Indonesia
Nomor 18/40/PBI/2016
tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  4. Undang-Undang Republik Indonesua Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan berjangka Komoditi;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

PENAFSIRAN SEBUAH PERJANJIAN

 

Di dalam praktek, sering kali terjadi pihak-pihak di luar pihak di dalam Perjanjian menafsirkan sebagian ataupun seluruhnya ketentuan/klausul yang ada di dalam Perjanjian secara subjektif. Atau bahkan para pihak di dalam perjanjian justru tidak mampu menafsirkan apa yang sudah disepakati di dalam perjanjian yang mereka buat.

 

Pada prinsipnya, pihak yang berkompeten melakukan penafsiran tehadap sebagian ataupun seluruhnya ketentuan/klausul yang ada di dalam Perjanjian adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Namun jika ada perbedaan penafsiran maka, ada baiknya memahami ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) berikut ini :

Pasal 1342 :

Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.

Pasal 1342 mengatur bahwa, kata-kata yang sudah jelas dilarang untuk ditafsirkan.

Pasal 1343 :

Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf. 

Pasal 1343 mengatur bahwa, maksud dan tujuan (substansi) perjanjian lebih ditamakan oleh para pihak dari pada menafsirkan kata demi kata di dalam Perjanjian.

Pasal 1344 :

Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan. 

Pasal 1344 mengatur bahwa, jika ada 2 penafsiran dari sebuah perjanjian, maka perjanjian harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan yang sangat mungkin untuk dilakukan, bukan sebaliknya.

Pasal 1345 :

Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan. 

Pasal 1345 mengatur bahwa, jika ada 1 kata di dalam perjanjian yang bermakna ganda/multitafsir maka makna yang harus digunakan adalah makna yang sejalan/selaras dengan maksud perjanjian.

Contoh : di dalam perjanjian pinjam meminjam uang terdapat kata “bunga”, maka makna kata “bunga” harus ditafsirkan sebagai bunga pinjaman BUKAN bunga melati atau bunga mawar.

Pasal 1346 :

Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat. 

dan

Pasal 1347 :

Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan. 

Pasal 1346 dan 1347 mengatur bahwa, selain terikat dengan isi perjanjian, para pihak juga terikat dengan kebiasaan dimana perjanjian itu dibuat, walaupun kebiasaan tersebut tidak dicantumkan ke dalam perjanjian.

Pasal 1348 :

Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan. 

Pasal 1348 mengatur bahwa, perjanjian harus ditafsir secara menyeluruh (satu kesatuan), sehingga tidak dapat ditafsir sebagaian demi sebagaian.

Pasal 1349 :

Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. 

Pasal 1349 mengatur bahwa, perjanjian harus ditafsirkan kepada kerugian kreditor dan keuntungan debitor.

Pasal 1350 :

Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak sewaktu membuat persetujuan. 

Pasal 1350 mengatur bahwa, maksud dan tujuan (substansi) perjanjian lebih ditamakan oleh para pihak dari pada menafsirkan kata demi kata di dalam Perjanjian (sama seperti penafsiran Pasal 1343)

Pasal 1351 :

Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan. 

Pasal 1351 mengatur bahwa, penjelasan atas sebuah perikatan tidak mengurangi atau membatasi kekuatan sebuah perjanjian.

 

DASAR HUKUM :

Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)

HUKUM KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH.

 

Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu yang selanjutnya dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 

Namun Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

 

Dengan demikian sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

 

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

KOMPENSASI PENUMPANG YANG MENGALAMI DELAY

 

Berdasarkan PERMENHUB PM 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan pada Badan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia disebutkan bahwa dalam Pasal 9 kategori dan kompensasinya adalah:

  1. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  2. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  3. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box)dan makanan berat (heavy meal);
  5. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

MENGENAL TENTANG TERLAPOR, TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA

 

TERLAPOR :

Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan pidana.

 

[ Menurut Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang  karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.]

 

Seseorang biasanya diberikan status sebagai TERLAPOR pada saat proses Penyelidikan (Kepolisian) yakni pada saat ia dilaporkan oleh orang lain ke Kepolisian dan Kepolisian menerima laporan tersebut. 

 

TERSANGKA :

Tersangka adalah seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana.

 

[ Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.]

 

Seseorang biasanya diberikan status sebagai TERSANGKA pada saat proses Penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan).

 

TERDAKWA :

Terdakwa adalah seseorang yang sudah diduga kuat melakukan tindak pidana di muka Pengadilan

 

[ Menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah “seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. Untuk bisa ditetapkan sebagai terdakwa, menurut Komariah harus ada cukup bukti sebagai dasar alasan pemeriksaan di Pengadilan.]

 

Seseorang biasanya diberikan status  sebagai TERDAKWA pada saat proses persidapngan di Pengadilan.

 

TERPIDANA :

Terpidana adalah seseorang telah dijatuhi sanksi pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap “in kracht van gewijsde”

 

[ Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah “seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.]

 

Seseorang biasanya diberikan status sebagai TERPIDANA pada saat ia di vonis bersalah oleh hakim vonis hakim tersebut telah berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dan selanjutnya orang tersebut menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

 

DASAR HUKUM :

 

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

 

SEKARANG BOLEH MENIKAH DENGAN TEMAN SATU KANTOR

 

Kabar gembira, kabar gembira. Sekarang teman-teman kantoran boleh menikah dengan teman sekantornya. 

 

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, tertanggal 14 Desember 2017, teman-teman kantoran tidak perlu takut lagi untuk menikahi teman sekantor.

 

Karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Artinya baik Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahan, dan Perjanjian Kerja Bersama, yang mencantumkan klausul/ketentuan tentang pemecatan (PHK) apabila karyawan/i sekantor melakukan pernikahan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, tertanggal 14 Desember 2017.

 

Sehingga Pengusaha TIDAK BOLEH melakukan pemecatan (PHK) terhadap karyawan/i-nya dengan alasan karena karyawan/i-nya yang saling mengikatkan diri dalam suatu perkawinan yang sah.

 

Horeeeee, terima kasih Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Dasar Hukum :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, tertanggal 14 Desember 2017;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KARYAWAN YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BOLEH DI PHK?

 

Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan :

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

  1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; 
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau 
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Bahwa terhadap Pasal 158 di atas TELAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT oleh :

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

 

  1. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, tanggal 7 Januari 2005, tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

 

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, maka untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai berikut:

 

  1. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158 ;Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenal anak kalimat “….bukan atas pengaduan pengusaha “;Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ….Pasal 158 ayat (1) … ” Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …. ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Sehubungan dengan hal resebut butir 1 maka Pasal-pasal Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakanlagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial;

 

 

UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN :

 

Pasal 159 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan : 

“Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”

 

 

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, tanggal 7 Januari 2005, tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MENYEBARKAN BERITA PALSU/HOAX.

 

Hey guys! Akhir-akhir ini banyak banget perbincangan mengenai berita palsu atau hoax.

Pengguna social media kita yang sebagian besar adalah anak muda, dengan mudahnya ikut-ikutan menyebarkan, tanpa menyadari dampak buruknya.
Sebenernya bagaimana sih berita palsu/hoax di mata hukum? Kita kasih gambaran sedikit ya.
Kita harus bijak dalam menggunakan social media, menyebarkan berita palsu/hoax sudah pasti tidak boleh.
Disamping dilarang oleh peraturan perundang-undangan, secara akal sehat sehat saja sudah jelas akan menimbulkan kesalahpahaman dan lebih parah lagi, dapat menimbulkan percekcokan antar orang atau kelompok masyarakat.

Yang perlu banget kalian tau, penyebar berita palsu/hoax, dapat dikenakan sanksi pidana loh! Dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah

Nih coba kalian lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45 ayat (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Nah, sekarang udah tau kan bahaya nya menyebarkan berita palsu/hoax? Sebagai generasi muda, bijaklah dalam menggunakan social media!

KENDARAAN HARAP DI KUNCI GANDA, KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI (PELAKU USAHA)

 

LARANGAN :

Pelaku usaha dalam menawarkan jasa kepada konsumen dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

 

SANKSI :

Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Note :

Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.