PERBEDAAN HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAAN

  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”)   HARTA BERSAMA :   Pasal 35 ayat (1) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;   Pasal 36 ayat (1) : Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;   HARTA BAWAAN :   Pasal […]
Continue Reading

KENDARAAN HARAP DIKUNCI GANDA

  LARANGAN : Pelaku usaha dalam menawarkan jasa kepada konsumen dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.   SANKSI : Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar […]
Continue Reading

APAKAH BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK BOLEH DIKEMBALIKAN?

Buat temen-temen yang doyan belanja, perlu diketahui bahwa sebagai konsumen, kalian dilindungi loh oleh undang-undang perlindungan konsumen. Yuk dilihat hak-hak kalian sebagai konsumen.   LARANGAN : Pelaku usaha dalam menawarkan barang yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;   SANKSI : Pelaku usaha yang menolak penyerahan […]
Continue Reading

HUKUMAN MEMBAYAR UPAH PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM

Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 89 ayat (1) : Upah minimum terdiri atas: Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.   Pasal 185 ayat (1) : Barang siapa melanggar […]
Continue Reading

MEMPEKERJAKAN ANAK

Untuk teman-teman pengusaha, sebelum mempekerjakan karyawan dibawah umur, make sure dulu ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Here’s a little reminder. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. kecuali: Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; Melakukan pekerjaan ringan; dan Tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental,dan sosial. Syarat mempekerjakan […]
Continue Reading

MENYEBARKAN BERITA PALSU/HOAX

  Hey guys! Akhir-akhir ini banyak banget perbincangan mengenai berita palsu atau hoax. Pengguna social media kita yang sebagian besar adalah anak muda, dengan mudahnya ikut-ikutan menyebarkan, tanpa menyadari dampak buruknya. Sebenernya bagaimana sih berita palsu/hoax di mata hukum? Deksa dan Fari, kasih gambaran sedikit ya. Kita harus bijak dalam menggunakan social media, menyebarkan berita […]
Continue Reading

MAU BIKIN USAHA/BISNIS DENGAN TEMAN, SECARA HUKUM APA SAJA YANG HARUS DIPERSIAPKAN?

    Buat kamu semua yang mau bikin usaha/bisnis, Deksa dan Fari punya tips buka usaha dengan cara yang mudah. Pertama, pikirin dulu nih kalian mau usaha apa dan badan usaha apa yang mau kalian bikin, ada macem2, badan usahaperorangan, persekutuan perdata, dan juga perseroan atau PT. Selanjutnya supaya sama-sama enak, kalian bikin perjanjian kerjasama, […]
Continue Reading

SHARING TENTANG HUKUM BERSAMA DEKSA & FARI

Hey guys, kenalin, nama saya Deksa dan partner saya Fari. Mulai sekarang ini, setiap minggunya salah satu dari kita akan sharing tentang pendapat-pendapat hukum terkait permasalahan hukum yang sedang terjadi ditengah masyarakat atau kiat-kiat menghindari permasalahan hukum. Selain itu kami juga menyediakan jasa konsultasi gratis buat semuanya yang bingung dalam menghadapi atau mau mencegah terjadinya […]
Continue Reading

HUKUM FORMIL YANG MENGIKAT KPK

Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengesampingkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”)? Pasal 26 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan : Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan […]
Continue Reading

PENGGUNAAN PERJANJIAN LISAN DAN TERTULIS

Dibuat Oleh : Deka Saputra Saragih, S.H. Setelah dilakukan kajian secara normatif empiris pragmatis dan yudikatif, hahaha adanya kajian seperti itu.Hahaha, nggak ada yaa. Baiklah, Perjanjian Lisan/tidak tertulis biasanya digunakan terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dan diselesaikan pada saat itu juga, tidak memerlukan waktu hingga berhari-hari berminggu-minggu, berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya untuk menyelesaikan prestasi masing-masing […]
Continue Reading